MEDIABBC.co.id – SURABAYA – Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kasus kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi deep fake untuk menipu masyarakat. Sindikat ini membuat video manipulatif menggunakan kecerdasan buatan (AI) yang mencatut nama Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, untuk melancarkan aksi penipuan di media sosial.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam siaran pers Mapolda Jatim, Senin (28-04-2025), oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, didampingi Direktur Siber Polda Jatim Kombes Pol R. Bagoes Wibisono, dan Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kapolda Jatim menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan yang diterima dari pegawai Kominfo Jatim pada 15 April 2025, terkait dugaan manipulasi data. Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jatim bergerak cepat melakukan patroli siber.
“Kami menerima laporan polisi pada tanggal 15 April 2025 terkait dugaan tindak pidana ITE berupa manipulasi data di wilayah hukum Polda Jatim,” ujar Irjen Pol Nanang Avianto.
Lebih lanjut, Kapolda memaparkan modus operandi pelaku. Mereka mengedit video asli Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menggunakan teknologi AI. Video yang telah dimanipulasi tersebut kemudian diubah narasinya menjadi penawaran motor murah seharga Rp 500 ribu, yang diklaim sebagai program khusus dari gubernur untuk warga Jatim tanpa Cash On Delivery (COD) dan dengan surat-surat lengkap.
Tak hanya mencatut nama Gubernur Jatim, sindikat ini juga membuat video serupa dengan narasi penipuan yang mengatasnamakan Gubernur Jawa Tengah dan Jawa Barat. Video-video palsu ini diunggah ke platform TikTok untuk menjerat korban dengan modus program bantuan fiktif.
Dirreskrimsus Kombes Pol Bagoes Wibosono menambahkan, pihaknya telah berhasil menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam kasus deep fake yang mencatut nama Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Ketiga tersangka berinisial HMP (32), UP (24), dan AH (34), yang semuanya merupakan warga Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku telah menjalankan aksi penipuan ini selama tiga bulan terakhir dan berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 87.600.000. Korban penipuan ini tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Saat ini, Polda Jatim masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain.
Kombes Pol R. Bagoes Wibisono menjelaskan peran masing-masing tersangka. HMP bertugas membuat akun TikTok dan memanipulasi video Gubernur Jatim, yang kemudian diserahkan kepada UP. HMP juga menyediakan rekening bank untuk menampung uang hasil penipuan. Sementara itu, AH berperan sebagai operator WhatsApp (WA) admin yang bertugas mengelabui korban agar melakukan transfer ke rekening yang telah disediakan HMP.
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa tindakan para pelaku tidak hanya mencemarkan nama baik kepala daerah, tetapi juga menimbulkan keresahan di masyarakat. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima dari media sosial dan lebih bijaksana dalam menggunakan platform digital serta teknologi yang semakin canggih.
“Lakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang diterima dari media sosial,” tegas Kombes Pol Jules.
Polda Jatim berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan teknologi digital demi melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan siber yang semakin canggih.
(Red)













