=========================================

Buron 3 Bulan, Pelaku Perusakan Pipa Minyak Pertamina di Muba Akhirnya Ditangkap Polisi

MEDIABBC.co.id | MUBA — Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian yang disertai perusakan fasilitas vital milik PT Pertamina di Kabupaten Musi Banyuasin. Seorang pelaku berinisial H berhasil diringkus setelah sempat buron selama lebih dari tiga bulan.

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, melalui Kasi Humas Polres Muba, AKP S. Hutahaean, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat pada 18 Januari 2026 oleh pelapor Taufiq, karyawan Pertamina.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB di jalur pipa minyak RB-41 Lending, Dusun IV, Desa Babat Ramba Jaya, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin.

Dalam aksinya, pelaku diduga tidak bekerja sendiri. Ia merusak pipa minyak berdiameter 2 7/8 inci menggunakan gergaji besi dengan tujuan mencuri isi pipa. Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian materiil serta terganggunya operasional.

“Pelaku melakukan percobaan pencurian dengan cara merusak pipa line minyak, sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan,” ujar AKP Hutahaean.

Setelah melalui proses penyelidikan intensif, Kapolsek Babat Supat IPTU Agum Marenra memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Fran Jumaidi bersama tim untuk melakukan penangkapan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Diketahui, pelaku merupakan buruh harian lepas yang berdomisili di Desa Sukamaju, Kecamatan Babat Supat.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza Veloz, tabung asetilin, gergaji besi, tabung gas elpiji 3 kg, linggis, dodos, serta peralatan lain yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Babat Supat dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait percobaan pencurian dengan pemberatan secara bersekutu.

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut.

“Kami terus melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.

( Bambang.M )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *