MEDIABBC.co.id – PALEMBANG — Dugaan kekerasan terhadap anak terjadi di lingkungan pendidikan berbasis agama. Seorang oknum pengajar (ustadz) berinisial D di Pondok Pesantren Modern Al-Fahd Jakabaring, Kabupaten Banyuasin, dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan penganiayaan terhadap santrinya yang masih di bawah umur, A.
Laporan tersebut resmi dilayangkan oleh ayah korban, Lukman Hakim (42), ke SPKT Polda Sumatera Selatan pada Minggu (2/8/2026) dengan dugaan pelanggaran Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan berkas laporan kepolisian bernomor LP/B/1248/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 16.20 WIB. Kejadian bermula saat korban hendak menuju masjid pesantren.
Di area masjid, terlapor mendatangi korban dan melakukan interogasi verbal dengan nada tinggi. Oknum ustadz tersebut menuduh korban tidak mengikuti kegiatan tasyakuran pesantren, yang kemudian berlanjut pada pemukulan secara fisik.
Korban diduga dipukul menggunakan tangan kosong pada bagian wajah hingga mengalami memar dan bengkak (hematoma) di area mata. Selain tindakan fisik, korban juga diduga mendapat intimidasi verbal agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Kondisi Korban dan Kesaksian Orang Tua
Saat ditemui dalam konferensi pers, Lukman Hakim menyampaikan bahwa anaknya saat ini tengah menjalani perawatan medis dan pemulihan intensif di Rumah Sakit Permata.
“Anak saya mengalami trauma psikis yang berat. Dia ketakutan dan menolak untuk kembali ke pesantren,” ujar Lukman.
Lukman menceritakan, kejanggalan awal terungkap saat korban menyembunyikan kejadian tersebut ketika dihubungi via telepon. Namun, rasa curiga membuat Lukman dan istrinya mendatangi pesantren dan mendapati wajah anaknya sudah dalam kondisi memar.

Tanggapan Pihak Yayasan
Saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon WhatsApp, Ketua Harian Yayasan Al-Fahd, Ferly, membenarkan adanya insiden penganiayaan di lingkungan lembaga yang dipimpinnya.
Ferly menjelaskan bahwa terlapor D berstatus sebagai ustadz titipan dari jaringan Pondok Pesantren Gontor. Pihaknya mengakui adanya kelalaian internal manajemen dalam menyaring rekam jejak serta kompetensi pengasuhan tenaga pendidik tersebut.
Guna merespons kejadian ini, pihak yayasan menegaskan akan mengambil tindakan administratif yang tegas terhadap terlapor dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum pidana kepada Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.
Proses Hukum Berjalan
Saat ini, kasus tersebut tengah didalami oleh tim penyidik Polda Sumsel demi menegakkan keadilan (Pro Justitia). Kasus kekerasan di lingkungan pendidikan berasrama ini turut menjadi sorotan publik serta evaluasi bagi instansi terkait dalam memperketat pengawasan dan standar pengajar di pondok pesantren.
(Jack)

=========================================












