MEDIABBC.co.id – Banyuasin -Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan arogansi kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Banyuasin. Seorang wali murid SMA Negeri 2 Sembawa (SMAN 2 Sembawa) mengaku ditolak masuk dan dipermalukan saat hendak mengklarifikasi dugaan pungutan komite sebesar Rp1 juta per siswa.
Insiden ini terjadi pada Selasa (03-06-2025), ketika D, wali murid, mendatangi sekolah untuk meminta penjelasan langsung terkait pungutan tersebut. Namun, alih-alih disambut, D justru ditahan di depan gerbang oleh pihak keamanan. Bahkan, pimpinan media yang mendampingi D diminta menunjukkan surat tugas dan ID card, namun gerbang tetap tak dibuka.
“Sikap seperti ini jelas tidak mencerminkan etika pendidikan. Kami datang baik-baik, hanya ingin meminta penjelasan soal pungutan komite. Tapi justru ditolak mentah-mentah, bahkan disambut dengan sikap tidak hormat,” ujar D kepada wartawan.
Ketegangan sempat mewarnai insiden di depan gerbang sekolah itu. Lebih parah lagi, pihak sekolah diduga memberitahu salah satu siswa yang sedang belajar bahwa orang tuanya datang “mencari masalah.” Akibatnya, siswa tersebut menangis karena tertekan secara psikologis.
D dibiarkan berdiri di luar selama hampir setengah jam tanpa dipersilakan duduk atau masuk ke ruang pertemuan. Tidak ada upaya mediasi atau etika penyambutan yang ditunjukkan oleh pihak sekolah.

Menanggapi kejadian ini, Hardaya, seorang aktivis Sumatera Selatan, mengecam keras perilaku Kepala Sekolah dan manajemen SMAN 2 Sembawa. Ia menilai tindakan tersebut sebagai pembangkangan terhadap nilai dasar pendidikan yang seharusnya menjunjung tinggi keterbukaan dan pelayanan publik.
“Kepala Sekolah SMAN 2 Sembawa tidak hanya gagal membangun hubungan harmonis dengan wali murid, tapi juga diduga telah melakukan pungutan liar yang melanggar hukum. Kami minta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan segera mencopot Kepala Sekolah tersebut,” tegas Hardaya.
Ia juga mendesak Inspektorat dan Kejaksaan untuk segera melakukan audit investigatif terhadap seluruh manajemen keuangan SMAN 2 Sembawa, termasuk pungutan komite yang dipersoalkan.
Dasar Hukum Dugaan Pungli:
Hardaya menjelaskan, pungutan komite yang tidak berdasarkan kesepakatan tertulis dan sukarela dari orang tua murid dapat dikategorikan sebagai pungli. Hal ini melanggar:
* Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Pasal 10 ayat (1) dan (2), yang melarang komite melakukan pungutan dan hanya memperbolehkan penggalangan dana berbasis sumbangan sukarela.
* Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan setiap peserta didik berhak mendapatkan biaya pendidikan yang adil dan tidak diskriminatif.
* Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun, jika terbukti adanya unsur paksaan.
* UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di mana pungutan di lembaga pendidikan negeri yang dilakukan di luar ketentuan dapat dianggap penyalahgunaan wewenang atau gratifikasi.
“Kami minta Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum tidak tutup mata. Dunia pendidikan tidak boleh menjadi ladang bisnis dan praktik otoriter. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi sekolah-sekolah lain,” pungkas Hardaya.
(Red)













