MEDIABBC.co.id – Banyuasin – Guna mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolsek Betung, Iptu Riady Sasongko, S.H., melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sarana dan prasarana (sarpras) penanggulangan Karhutla di PT Agro Palindo Sakti (APS) dan PT Citra Sembawa. Kedua perusahaan ini berlokasi di Desa Meranti, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin. Sidak ini bertujuan memastikan kesiapan peralatan dan personel dalam menghadapi musim kemarau.

“Kami mengecek kesiapan sarpras seperti Menara Api, Embung, serta Tim Api Perusahaan dan perlengkapan lainnya untuk memastikan semuanya dalam kondisi baik,” jelas Kapolsek Iptu Riady Sasongko pada Rabu (04-06-2025).
Selain memeriksa peralatan, Kapolsek juga berkoordinasi dengan pihak PT APS dan PT Citra Sembawa untuk memastikan langkah-langkah pencegahan Karhutla berjalan efektif.
“Kami juga mengedukasi dan mengajak masyarakat tentang bahaya Karhutla serta pentingnya pencegahan,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kesiapsiagaan dalam menghadapi musim kemarau dan mencegah terjadinya Karhutla yang dapat berdampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Ancaman Pidana bagi Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan
Pada kesempatan itu, Kapolsek Betung juga menegaskan sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Ia mengimbau pihak perusahaan dan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran.
“Bagi pelaku pembakar hutan/lahan akan dikenakan Pasal 187 KUHP dengan sanksi pidana 12 tahun bagi siapa pun yang sengaja membakar hutan/lahan,” tegasnya.
Selain itu, Pasal 189 KUHP juga menanti setiap pelaku usaha yang membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar, dengan ancaman pidana 10 tahun kurungan dan denda Rp10 miliar.
“Kepada masyarakat yang masih melakukan pembakaran hutan/lahan berdasarkan undang-undang, agar segera menghentikan kegiatan tersebut karena merupakan perbuatan melanggar hukum dan akan ditindak tegas,” pungkas Kapolsek.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2001 Pasal 12, yang menyebutkan bahwa setiap orang berkewajiban mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan atau pencemaran lingkungan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Pasal 13 dan Pasal 14 juga menekankan kewajiban penanggung jawab perusahaan untuk memiliki sarana dan prasarana pemadam kebakaran hutan dan lahan yang memadai.
Hal ini penting untuk memastikan perusahaan perkebunan kelapa sawit memahami peraturan perundang-undangan terkait standar sistem, sarana, dan prasarana pengendalian Karhutla, mulai dari organisasi sumber daya manusia hingga alat-alat dan sarana pengendaliannya.
(Red)













