=========================================

Buron! Polsek Sanga Desa Sebar DPO Kasus Aborsi Ilegal, Heru  Terancam 15 Tahun Penjara

MEDIABBC.co.id – MUSI BANYUASIN – Kepolisian Sektor (Polsek) Sanga Desa resmi menetapkan Heru Bin Sumarman dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pria asal Desa Ulak Embacang ini menjadi target utama kepolisian atas dugaan keterlibatan dalam praktik aborsi ilegal yang mengguncang wilayah hukum Sumatera Selatan.

Berdasarkan Surat DPO Nomor: DPO/01/IV/RES.1.8./2026/Reskrim, Heru diburu atas pelanggaran berat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Tak main-main, ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.

Ciri-ciri Tersangka:

Nama: Heru Bin Sumarman

Usia: ± 30 Tahun

Tinggi Badan: ± 150 cm

Ciri Fisik: Kulit sawo matang, rambut ikal.

Domisili Terakhir: Desa Ulak Embacang, Kec. Sanga Desa, Musi Banyuasin.

Kapolsek Sanga Desa, Iptu Candra Kalepi, menegaskan pihaknya telah menutup ruang gerak tersangka dan tidak akan segan menindak siapapun yang mencoba menyembunyikan buronan tersebut.

“Kami imbau saudara Heru segera menyerahkan diri sebelum tindakan tegas diambil. Kepada masyarakat, kami minta peran aktifnya. Jika melihat pria dengan ciri tersebut, segera lapor! Identitas informan kami jamin kerahasiaannya,” tegas Iptu Candra, Minggu (10/5/2026).

Jerat Pidana KUHP Nasional

Kasus ini menjadi sorotan karena mengacu pada KUHP Nasional (UU No. 1/2023) yang mempertegas sanksi bagi pelaku aborsi ilegal. Pasal 477 secara spesifik mengatur pemberatan hukuman, terutama jika praktik tersebut menyalahgunakan profesi medis atau dilakukan tanpa prosedur darurat yang sah.

Selain ancaman kurungan belasan tahun, regulasi baru ini juga memungkinkan pencabutan izin profesi bagi pelaku dari kalangan medis. Polsek Sanga Desa memastikan proses hukum ini berjalan demi kepentingan Pro Justitia dan efek jera terhadap praktik medis ilegal.

Masyarakat yang memiliki informasi valid diminta segera mendatangi Polsek Sanga Desa di Jalan Raya Sekayu–Lubuk Linggau, Desa Ngulak III, atau menghubungi layanan pengaduan kepolisian terdekat.

(BM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *