MediaBbc.co.id,. Palembang – Mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terkait kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, kepada awak media pada Senin (7/7/2025) malam.
Harnojoyo menjadi tersangka kelima dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan empat tersangka lain, yaitu mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Kepala Cabang PT Magna Beatum Raimar Yousnaidi, Direktur PT Magna Beatum Aldrin Tando, dan Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah Edi Hermanto.
“Ya benar, hari ini Kejati Sumsel telah menetapkan tersangka baru, yakni mantan Wali Kota Palembang inisial HJ, terkait dugaan tindak pidana korupsi Pasar Cinde. Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan cukup alat bukti,” jelas Vanny.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Harnojoyo langsung menjalani pemeriksaan lanjutan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa 74 orang saksi. Vanny menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain.













