MEDIABBC.co.id – LAMPUNG — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah di Provinsi Lampung memperkuat integrasi dan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang sosial ke dalam dokumen perencanaan serta penganggaran pembangunan daerah.
Dorongan tersebut disampaikan dalam Rapat Peningkatan Kapasitas Daerah dalam Integrasi dan Penerapan SPM Bidang Sosial Tahun 2026 yang digelar di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Provinsi Lampung.
Rapat dipimpin Kepala Subdirektorat Sosial dan Budaya, Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah (SUPD) III, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Wahyu Suharto. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung, Inspektorat Provinsi Lampung, jajaran Dinas Sosial kabupaten/kota, serta Bagian Tata Pemerintahan kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
Dalam pertemuan tersebut, Wahyu menekankan bahwa peningkatan capaian SPM bidang sosial membutuhkan penguatan kapasitas pemerintah daerah, mulai dari pelaksanaan, pemenuhan standar pelayanan, hingga evaluasi dan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
Menurutnya, penerapan SPM harus ditopang dengan perencanaan dan penganggaran yang tepat, pemutakhiran data, pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), serta penguatan kelembagaan melalui pembentukan dan pengembangan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Sosial.
“Peningkatan layanan sosial tidak hanya dilakukan ketika dan setelah terjadi bencana, tetapi juga perlu diperkuat pada tahap prabencana sebagai bagian dari mitigasi dan kesiapsiagaan pemerintah daerah,” ujar Wahyu dalam rilis yang diterima redaksi, Sabtu (22/8/2026).
Wahyu juga mendorong penguatan sinergi lintas sektor dalam penerapan SPM, termasuk mengoptimalkan peran UPTD Dinas Sosial di tingkat kabupaten/kota agar pelayanan sosial semakin efektif dan menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
DTSEN Jadi Basis Perencanaan
Dalam pemanfaatan DTSEN, Kemendagri disebut telah memberikan dukungan melalui Surat Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Nomor 400.2.3/5448/BANGDA tanggal 25 Agustus 2025.
Data tersebut juga telah diakomodasi dalam penyusunan sejumlah dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, mulai dari RPJPD, RPJMD hingga RKPD.
Penguatan kualitas data menjadi salah satu aspek penting karena ketepatan sasaran pelayanan sosial sangat bergantung pada ketersediaan dan validitas data penerima layanan.
Pemda Diminta Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat
Selain penerapan SPM bidang sosial, Kemendagri turut mendorong pemerintah daerah mendukung penyelesaian pembangunan Sekolah Rakyat (SR).
Pemerintah daerah diminta menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai bentuk komitmen dalam melengkapi dokumen Readiness Criteria (RC) pembangunan Sekolah Rakyat.
“Pemerintah daerah diminta menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai bentuk komitmen dalam melengkapi dokumen Readiness Criteria (RC) pembangunan SR,” jelas Wahyu.
Capaian SPM Lampung 96,06 Persen
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung, Binarti, menyampaikan bahwa capaian SPM Provinsi Lampung pada 2025 berada pada kategori tuntas utama dengan persentase 96,06 persen.
Namun, capaian SPM bidang sosial pada 2026 disebut baru mencapai 53,6 persen.
Angka tersebut menunjukkan masih adanya ruang yang cukup besar bagi pemerintah daerah untuk mempercepat pemenuhan pelayanan sosial sesuai standar yang ditetapkan.
Binarti mengungkapkan sejumlah kendala masih dihadapi dalam peningkatan capaian SPM bidang sosial. Di antaranya keterbatasan anggaran, penetapan target, penentuan penerima layanan, pemenuhan mutu pelayanan, ketersediaan dan validitas data, penginputan data pada aplikasi e-SPM, hingga perubahan target.
Di sisi lain, pelaksanaan program Sekolah Rakyat juga masih menghadapi tantangan, terutama terkait ketersediaan lahan dan kelengkapan dokumen Readiness Criteria, termasuk dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Melalui forum tersebut, pemerintah Provinsi Lampung bersama pemerintah kabupaten/kota menegaskan komitmennya untuk meningkatkan penerapan SPM bidang sosial.
Penguatan perencanaan dan penganggaran, pembenahan kualitas data, koordinasi lintas sektor, optimalisasi pelayanan serta peningkatan kualitas pelaporan menjadi sejumlah langkah yang didorong untuk memastikan pelayanan dasar bidang sosial dapat diberikan secara lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.
Redaksi)

=========================================












