MEDIABBC.co.id, PALEMBANG — Puluhan massa Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) menggedor Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Rabu (26/8/2026). Mereka menuntut pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap sederet dugaan persoalan agraria, perkebunan, dan kewajiban perusahaan yang dikaitkan dengan PT Samora Usaha Jaya di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Aksi yang dipimpin Direktur Eksekutif SIRA , Rahmat Hidayat, S.H., itu secara khusus mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan membuka dan mengusut secara menyeluruh legalitas penguasaan lahan perusahaan yang menurut data SIRA mencapai sekitar 111.643 hektare.
Angka tersebut, menurut SIRA, terdiri dari sekitar 92.437 hektare areal perkebunan kelapa sawit yang tersebar dalam 22 bidang lahan serta sekitar 19.206 hektare kebun campuran dalam dua bidang lahan.
Bagi SIRA, luas penguasaan lahan tersebut bukan perkara kecil. Pemerintah dinilai harus memastikan setiap jengkal lahan yang dikuasai perusahaan memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak mengorbankan hak masyarakat.
“Pemerintah tidak boleh sekadar menerima laporan administratif. Legalitas penguasaan lahan, proses perolehan tanah, kewajiban terhadap masyarakat, hingga kewajiban perusahaan harus diperiksa secara terbuka,” kata Rahmat dalam aksi tersebut.
Salah satu sorotan paling keras diarahkan pada kewajiban fasilitasi kebun masyarakat atau plasma.
SIRA menduga terdapat lahan masyarakat yang dipotong sekitar 30 persen dengan alasan untuk alokasi plasma sejak diterbitkannya SK CPI. Namun, menurut mereka, kewajiban tersebut hingga kini belum terealisasi sebagaimana mestinya.
SIRA meminta pemerintah tidak berhenti pada klarifikasi perusahaan. Mereka mendesak adanya pemeriksaan lapangan untuk memastikan apakah kewajiban plasma benar-benar telah dipenuhi, berapa luas yang seharusnya dialokasikan, siapa penerimanya, serta bagaimana status lahan yang disebut sebagai bagian dari kebun masyarakat tersebut.
“Kalau benar ada kewajiban plasma yang belum direalisasikan, masyarakat tidak boleh terus-menerus menjadi pihak yang dirugikan,” tegas SIRA.
Persoalan lain yang dibawa ke hadapan Pemprov Sumsel adalah dugaan penetapan ganti rugi lahan secara sepihak dengan nilai sekitar Rp1 juta per hektare.
SIRA menilai mekanisme tersebut patut dipertanyakan dan harus diaudit dari sisi proses maupun dasar penetapan nilainya.
Mereka meminta pemerintah memastikan proses pengadaan atau pembebasan lahan dilakukan secara transparan, melibatkan pemilik atau pihak yang benar-benar memiliki hak atas tanah, serta melalui musyawarah dengan masyarakat terdampak.
Tak hanya soal nilai, SIRA juga mengungkap dugaan adanya pembayaran ganti rugi kepada pihak yang disebut bukan pemilik sah lahan.
Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan lagi sekadar sengketa administratif, melainkan berpotensi menyeret persoalan legalitas kepemilikan dan proses pembayaran.
Karena itu, SIRA meminta pemerintah bersama aparat penegak hukum melakukan verifikasi terhadap dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan tanah, penerima pembayaran, serta dasar hukum setiap transaksi ganti rugi.
SIRA mendesak Gubernur Sumatera Selatan membentuk tim khusus untuk membongkar seluruh persoalan tersebut.
Tim yang diminta melibatkan unsur Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Satpol PP, serta Dinas Perkebunan.
Tim tersebut diharapkan tidak hanya memeriksa dokumen di atas meja, tetapi turun langsung ke lapangan untuk mencocokkan data kepemilikan, penguasaan, penggunaan, dan kondisi faktual lahan.
SIRA juga meminta pemeriksaan mencakup kewajiban perpajakan perusahaan serta kewajiban lain yang melekat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Menurut mereka, besarnya luasan lahan yang dipersoalkan membuat pemeriksaan harus dilakukan secara serius, independen, dan terukur.
SIRA menegaskan pemerintah harus mengambil tindakan jika hasil investigasi menemukan pelanggaran.
Mereka meminta tidak ada perlakuan istimewa terhadap perusahaan apabila nantinya ditemukan pelanggaran hukum maupun pelanggaran terhadap kewajiban perusahaan kepada masyarakat.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, buktikan dengan pemeriksaan yang transparan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan berhenti pada rekomendasi. Harus ada tindakan sesuai hukum,” ujar Rahmat.
Aspirasi tersebut diterima Mulkan dari Bidang Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan, didampingi Tomi dari DLHP Provinsi Sumsel. Tuntutan SIRA selanjutnya disampaikan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.
SIRA menyatakan tidak akan berhenti mengawal perkara tersebut. Mereka meminta Pemprov Sumsel segera memberikan kejelasan atas dugaan penguasaan lahan dalam skala besar, kewajiban plasma, proses ganti rugi, legalitas penerima pembayaran, hingga seluruh kewajiban perusahaan.
Bagi SIRA, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut hubungan perusahaan dengan pemerintah. Lebih jauh, mereka menilai negara memiliki kewajiban memastikan investasi tidak berjalan dengan mengorbankan hak masyarakat dan bahwa penguasaan lahan dalam skala luas tetap tunduk pada hukum.(H Rizal).

=========================================












