OTT Pagar Gunung: Ketua dan Bendahara Forum Kades Lahat Jadi Tersangka Pemerasan Dana Desa

MEDIABBC.co.id- Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat. Keduanya adalah N, Ketua Forum Kepala Desa (Kades) Kecamatan Pagar Gunung, dan JS, Bendahara Forum Kades.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel mengumpulkan alat bukti yang cukup.

“Dalam rilis sebelumnya, kami telah mengamankan 1 ASN Kantor Camat Pagar Gunung, 1 Ketua Forum Kades, dan 20 Kepala Desa,” ujar Vanny di Palembang, Jumat (25/7/2025). Setelah serangkaian pemeriksaan saksi, kedua inisial tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

N ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-19/L.6.5/Fd.1/07/2025, sementara JS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-20/L.6.5/Fd.1/07/2025. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung mulai 25 Juli hingga 13 Agustus 2025.

Modus Operandi dan Pasal yang Dilanggar

Menurut Vanny, kedua tersangka diduga meminta iuran masing-masing sebesar Rp7 juta per tahun kepada para kepala desa dengan dalih untuk biaya kegiatan Forum Kades seperti sosial dan silaturahmi dengan instansi pemerintah. Sebagai tahap awal, para kades telah menyerahkan Rp3,5 juta per orang kepada Bendahara Forum Kades, yang dananya bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD).

“Perbuatan kedua tersangka ini tidak hanya terjadi di tahun 2025, tetapi juga di tahun-tahun sebelumnya,” terang Vanny. Saat ini, tim penyidik masih mendalami dugaan aliran dana tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:

* Kesatu: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana (Primair), atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 (Subsidair).

* Kedua: Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

* Ketiga: Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Fokus Kejaksaan: Pencegahan Korupsi Dana Desa

Meskipun nilai kerugian dalam kasus ini sebesar Rp65 juta, Kejati Sumsel menegaskan bahwa yang lebih penting adalah perbuatan para tersangka menyebabkan Anggaran Dana Desa yang seharusnya dinikmati masyarakat desa tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

“Kejaksaan melalui jalur Intelijen dan Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) akan mendampingi seluruh Kepala Desa dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa, sehingga tercipta tata kelola yang anti korupsi,” tutup Vanny. Hingga saat ini, lebih kurang 20 orang saksi telah diperiksa terkait kasus ini.

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *