MEDIABBC.co.id, PALEMBANG — Praktik korupsi di sektor pendidikan kembali memantik amarah publik. LSM Pemerhati Situasi Terkini (PST) menyerukan aksi demonstrasi berskala besar untuk membongkar indikasi penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, serta dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Program Sekolah Gratis (PSG) di lima SMA Negeri di Kabupaten Banyuasin.
Aksi massa yang mengusung slogan “Lawan Korupsi di Sektor Pendidikan!” ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 13 Agustus 2026, pukul 10.00 WIB di depan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.
Berdasarkan hasil kajian dan penelitian investigatif tim PST, indikasi penyelewengan anggaran BOS dan PSG terjadi pada Tahun Anggaran 2023 hingga 2025. Dugaan praktik tak terpuji ini menyeret sejumlah pimpinan Satuan Pendidikan, antara lain:
-
Kepala SMAN 1 Banyuasin I, Kab. Banyuasin
-
Kepala SMAN 1 Banyuasin III, Kab. Banyuasin
-
Kepala SMAN 1 Betung, Kab. Banyuasin
-
Kepala SMAN 1 Rambutan, Kab. Banyuasin
-
Kepala SMAN 1 Suak Tapeh, Kab. Banyuasin
Dalam penelusurannya, PST menemukan pola pengelolaan anggaran yang tertutup dan diduga kuat hanya diketahui oleh oknum Kepala Sekolah serta Bendahara. Anggaran yang bersumber dari uang rakyat tersebut disinyalir tidak transparan, tidak tepat guna, dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara secara signifikan.
Ketua Umum Pemerhati Situasi Terkini (PST), Dian HS, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat sektor pendidikan dijadikan ajang pengerukan keuntungan pribadi oleh oknum pejabat sekolah.
“Pendidikan adalah pilar masa depan bangsa, bukan sarana memperkaya diri! Kasus dugaan penyimpangan Dana BOS dan PSG di lima SMAN di Banyuasin ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap generasi muda. Kami datang ke Kejati Sumsel bukan sekadar membawa spanduk, tetapi membawa fakta dan tuntutan keras agar aparat penegak hukum segera bertindak,” ujar Dian HS dalam keterangannya.
Dian HS menambahkan, Kejati Sumsel harus berani bersikap lugas tanpa pandang bulu terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam lingkaran KKN tersebut.
“Kami mendesak Kejati Sumsel melakukan audit investigatif menyeluruh dan menaikkan status penanganan perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan jika bukti sudah terpenuhi. Jangan ada yang dilindungi! Siapa pun oknum kepala sekolah atau pejabat terkait yang terbukti merugikan negara harus diseret ke meja hijau dan diproses hukum sampai tuntas,” tegas Dian HS.
Dalam rencana aksi mendatangkan 50 hingga 70 massa aksi tersebut, PST mengusung enam tuntutan utama:
-
Dukungan Penuh: Mendukung Kejati Sumsel dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sektor pendidikan, khususnya pengelolaan Dana BOS dan PSG Tahun Anggaran 2023–2025.
-
Kawal Tuntas: Melakukan penawalan ketat agar penanganan perkara berjalan obyektif dan profesional.
-
Penyidikan Cepat: Mendesak Kejati Sumsel segera melakukan telaah, penyelidikan, dan meningkatkan penanganan perkara sesuai ketentuan perundang-undangan jika ditemukan alat bukti yang cukup.
-
Audit Investigatif: Meminta Kejati Sumsel melakukan audit investigatif terhadap realisasi penggunaan Dana BOS dan PSG Tahun 2023, 2024, dan 2025 untuk mencocokkan dokumen LPJ dengan kondisi riil di lapangan.
-
Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Meminta penindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku kepada seluruh pihak yang bertanggung jawab atas potensi kerugian negara.
-
Kontrol Sosial: Berkomitmen mengawal dan mendesak penanganan kasus ini hingga tuntas.
PST mengimbau masyarakat, mahasiswa, LSM, dan aktivis di Sumatera Selatan untuk bersatu mengawasi roda pemerintahan serta menolak segala bentuk kompromi terhadap pelaku korupsi di dunia pendidikan.(H Rizal).

=========================================












