Fantastis! Kekayaan Pejabat PT Pusri Naik Hampir 92% dalam Setahun, BPK dan KPK Diminta Turun Tangan

MEDIABBC.co.id, PALEMBANG – 

Lonjakan drastis kekayaan salah satu pejabat PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri), anak usaha BUMN di bawah holding Pupuk Indonesia, kini menjadi sorotan tajam publik dan kalangan pemerhati antikorupsi. Berdasarkan laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan pejabat berinisial RE yang saat ini menjabat sebagai Vice President Komunikasi dan Administrasi Korporat, meningkat hingga 91,94% hanya dalam satu tahun menjabat.

Dari data resmi yang dipantau Lembaga Bantuan dan Pengembangan Hukum (LBPH) KOSGORO, RE melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp 1.683.390.790 pada 2024. Padahal pada tahun sebelumnya, 2023, hartanya tercatat Rp 1.454.636.314 atau naik sekitar 15,73% dari tahun itu. Namun sorotan tajam justru tertuju pada laporan tahun 2023, di mana RE mengalami lonjakan kekayaan nyaris dua kali lipat dibanding tahun 2022.

Pada 2022, RE yang saat itu menjabat sebagai Deputy Manager hanya melaporkan kekayaan bersih sebesar Rp 757.942.501, setelah dikurangi hutang senilai Rp 296.957.499. Lonjakan hingga hampir 92% dalam waktu satu tahun menimbulkan tanda tanya besar di tengah kondisi keuangan BUMN yang kerap disorot publik akibat berbagai inefisiensi dan dugaan praktik korupsi.

Direktur LBPH KOSGORO menegaskan, kenaikan kekayaan yang tidak wajar ini patut diusut. “Kami mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) segera melakukan investigasi menyeluruh atas potensi praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang di tubuh PT Pusri,” ujarnya dalam keterangan pers.

Ia juga menyebutkan bahwa fenomena serupa tidak menutup kemungkinan terjadi di jajaran pejabat lain di lingkungan BUMN pupuk tersebut. “Ini bisa jadi hanya puncak gunung es. Sangat disayangkan jika BUMN dijadikan tempat berlindung para pelaku korupsi,” tambahnya.

Upaya konfirmasi oleh tim ReformasiRi.com kepada RE tidak membuahkan hasil. Dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp sejak beberapa hari terakhir, pejabat tersebut enggan merespons. Bahkan hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun jawaban dari yang bersangkutan terkait klarifikasi atas lonjakan kekayaannya.

Sikap diam RE dinilai memperkuat dugaan publik akan adanya kejanggalan dalam laporan kekayaan tersebut.

Kasus RE menambah panjang daftar pejabat BUMN yang harta kekayaannya melonjak secara signifikan dalam waktu singkat. Praktik seperti ini mencoreng semangat reformasi birokrasi dan transparansi di tubuh perusahaan negara. Di tengah upaya pemerintah melakukan transformasi BUMN agar lebih profesional, kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan pengawasan internal di tubuh BUMN.

 

KPK sendiri selama ini telah menjadikan LHKPN sebagai salah satu instrumen deteksi dini dugaan praktik korupsi. Namun tanpa investigasi lanjutan, laporan tersebut hanya akan menjadi formalitas belaka.

Jika benar ada penyimpangan, hukum harus ditegakkan. Jika tidak, maka transparansi harus dijunjung. Publik berhak tahu siapa yang mengabdi dan siapa yang memperkaya diri***(H Rizal).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *