OTT Korupsi di Lahat, Dua Ketua dan Bendahara Kades Jadi Tersangka

MEDIABBC.co.id – PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menyerahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, ke Kejaksaan Negeri Lahat pada Selasa, 9 September 2025.

Kedua tersangka adalah N, Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, dan JS, Bendahara Forum Kades. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang, terhitung sejak 9 September 2025 hingga 28 September 2025.


Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, penyerahan ini merupakan tahap II, di mana berkas perkara dan barang bukti diserahkan dari penyidik Kejati ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Lahat.

“Setelah ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lahat akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Palembang,” kata Vanny.

Sebelumnya, dalam rilis pers, Kejati Sumsel menyebut modus operandi kedua tersangka. Mereka meminta iuran Rp7 juta per tahun kepada setiap kepala desa dengan alasan biaya operasional forum, seperti kegiatan sosial dan silaturahmi. Untuk tahap awal, para kades sudah menyerahkan uang sebesar Rp3,5 juta kepada bendahara.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa 43 orang saksi terkait kasus ini.

(Jack)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *