MEDIABBC.co.id – Jakarta -Forum Wartawan Hiburan Indonesia (FORWAN) menyampaikan penyesalan mendalam atas pencabutan kartu pers salah seorang jurnalis CNN Indonesia oleh pihak Istana Kepresidenan. Organisasi wartawan peliput seni, budaya, dan hiburan ini menilai tindakan tersebut sebagai pembatasan kerja jurnalistik yang seharusnya dijamin oleh konstitusi dan undang-undang.
Ketua Umum FORWAN, Sutrisno Buyil, mengatakan bahwa langkah pencabutan kartu pers dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.
“Pers memiliki mandat konstitusi untuk menyampaikan informasi kepada publik. Pencabutan akses jurnalis CNN Indonesia ini jelas bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Kami berharap akses liputan segera dipulihkan,” tegas Buyil.
Dalam pernyataannya, FORWAN menegaskan enam sikap utama.
Pertama, mendukung Dewan Pers yang telah meminta Istana mengembalikan akses peliputan bagi jurnalis CNN Indonesia.
Kedua, menekankan pentingnya kemerdekaan pers sebagai amanat konstitusi dan roh demokrasi.
Ketiga, FORWAN mengingatkan bahwa pembatasan terhadap media kredibel dapat merugikan masyarakat luas karena publik akan semakin bergantung pada informasi dari media sosial yang belum tentu terverifikasi.
Keempat, mendorong hubungan konstruktif antara pemerintah dan insan pers berdasarkan saling menghormati peran masing-masing.
Kelima, FORWAN menegaskan komitmennya untuk terus membela kemerdekaan pers yang bebas, profesional, dan bertanggung jawab sebagai salah satu pilar utama demokrasi.
Keenam, FORWAN mengajak seluruh elemen pers dan masyarakat sipil untuk bersama-sama menjaga kebebasan pers dari segala bentuk pembatasan.
“Pemulihan akses liputan bagi jurnalis CNN Indonesia bukan hanya kepentingan satu media, tetapi bentuk penghormatan terhadap hak publik atas informasi yang benar, akurat, dan terpercaya,” tutup Buyil. (Forwan)
(Jack)