=========================================

Massa SIRA-PST Kepung PN Palembang, Desak Hakim Bongkar Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Muara Enim

MEDIABBC.co.id, PALEMBANG — Puluhan massa dari Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) bersama Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (10/8/2026).

Aksi tersebut digelar bertepatan dengan bergulirnya persidangan perkara dugaan korupsi proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Atara Air Lemutu pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.

Sejak sekitar pukul 10.00 WIB, massa mulai memadati kawasan depan PN Tipikor Palembang. Mereka membawa bendera organisasi, spanduk berisi tuntutan, serta pengeras suara untuk menyampaikan sejumlah desakan terkait penanganan perkara tersebut.

Dari atas mobil komando, pimpinan aksi Dian HS melontarkan tuntutan keras agar majelis hakim yang menangani perkara tersebut tidak bermain-main dalam mengungkap fakta persidangan.

Menurutnya, publik memiliki hak untuk mengetahui perkara tersebut diproses secara objektif dan transparan. Ia menegaskan, aksi itu bukan dimaksudkan untuk menekan atau mengintervensi majelis hakim, melainkan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

“Kami datang ke sini bukan untuk mengintervensi hukum. Kami ingin memastikan keadilan benar-benar ditegakkan. Perkara korupsi yang merugikan keuangan negara harus dibuka secara terang dan diuji berdasarkan fakta persidangan,” tegas Dian dalam orasinya.

SIRA dan PST meminta majelis hakim tidak hanya terpaku pada konstruksi perkara sebagaimana dituangkan dalam dakwaan. Seluruh fakta material yang muncul selama persidangan, kata mereka, harus ditelusuri dan dipertimbangkan secara menyeluruh sebelum putusan dijatuhkan.

Massa juga mendesak aparat penegak hukum mengembangkan perkara apabila dalam persidangan ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain.

Ada tujuh tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut.

Pertama, menolak segala bentuk korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara.

Kedua, mendesak seluruh fakta perkara dibuka dan diuji secara objektif di persidangan.

Ketiga, meminta majelis hakim tidak mengabaikan fakta material yang terungkap di persidangan.

Keempat, menuntut independensi majelis hakim dalam memutus perkara.

Kelima, meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh rangkaian perkara dan tidak berhenti hanya pada pihak-pihak yang telah didakwa.

Keenam, mendesak adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penanganan perkara.

Ketujuh, massa mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan intervensi terhadap proses peradilan.

Dian menegaskan, tuntutan tersebut bukan berarti massa menginginkan seseorang langsung dinyatakan bersalah.

“Kami tidak meminta seseorang dihukum tanpa proses hukum dan dinyatakan bersalah tanpa pembuktian. Yang kami tuntut adalah keadilan. Kalau seseorang tidak terlibat, proses hukum harus membuktikannya. Sebaliknya, jika ada pihak lain yang terlibat, jangan sampai luput hanya karena perkara berhenti pada pihak tertentu,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu sorotan utama massa dalam aksi. Mereka menilai pengungkapan perkara dugaan korupsi tidak boleh berhenti pada sebatas siapa yang telah ditetapkan sebagai terdakwa, tetapi harus diarahkan pada pengungkapan rangkaian peristiwa secara utuh berdasarkan alat bukti dan fakta yang muncul di persidangan.

Pihak PN Tipikor Palembang menyambut aspirasi yang disampaikan massa. Pengadilan menegaskan bahwa proses persidangan dilakukan secara terbuka dan berpedoman pada hukum acara yang berlaku.

Setelah menyerahkan berkas tuntutan kepada pihak pengadilan, massa membubarkan diri secara tertib sekitar pukul 11.30 WIB.

Aksi tersebut mendapat pengamanan dari aparat kepolisian Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan.

Perkara dugaan korupsi proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Atara Air Lemutu pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim itu kini menjadi perhatian publik. Sorotan tidak hanya tertuju pada proses pembuktian di ruang sidang, tetapi juga pada sejauh mana aparat penegak hukum mampu mengurai seluruh rangkaian perkara secara transparan hingga terungkap siapa saja yang harus bertanggung jawab berdasarkan hukum.(H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *