=========================================

Bukan Nasabah, Warga Palembang Mengaku Dipaksa Bayar KUR Rp80 Juta: Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dilaporkan ke Polisi

MEDIABBC.Co.id, PALEMBANG — Persoalan penagihan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN di Kota Palembang berujung laporan polisi. Seorang warga Kecamatan Ilir Timur II berinisial DS, yang mengaku bukan nasabah KUR, melaporkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan ke Polrestabes Palembang.

Laporan tersebut kini berstatus penyelidikan (lidik).

Kasus ini mencuat setelah DS mengaku didatangi oknum yang disebut sebagai karyawan bank BUMN pada sekitar 2024. Kedatangan tersebut, menurut pendamping hukum DS, berkaitan dengan adik ipar DS berinisial DD, yang merupakan nasabah KUR.

Dalam persoalan tersebut, sertifikat tanah milik DS disebut ikut terseret sebagai objek yang diduga dijadikan jaminan atau titipan untuk fasilitas KUR milik DD.

Pendamping hukum DS dari YLBH Kawan Kito menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu dibuka secara terang, terutama terkait status sertifikat, dasar penagihan kepada DS, serta aliran uang angsuran yang selama ini dibayarkan.

Abadi Rasuan dari YLBH Kawan Kito menerangkan, DS merupakan seorang sopir dan bukan pihak yang tercatat sebagai nasabah KUR.

Namun, DS mengaku mendapatkan tekanan ketika diminta memenuhi kewajiban pembayaran yang berkaitan dengan pinjaman KUR adik iparnya.

Menurut keterangan DS yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, dirinya bahkan mendapat ancaman bahwa rumah beserta isinya akan dilelang apabila kewajiban sekitar Rp80 juta tersebut tidak dibayarkan.

Merasa berada dalam posisi tertekan, DS akhirnya melakukan pembayaran angsuran dan disebut terus membayar hingga Juli 2026.

“Klien kami bukan nasabah, tetapi diminta untuk membayar,” ujar pihak YLBH Kawan Kito.

Persoalan semakin dipertanyakan ketika DS, menurut pendamping hukumnya, tidak diarahkan melakukan pembayaran melalui rekening pembayaran atas nama DD sebagai nasabah.

DS justru disebut diminta mentransfer uang angsuran ke rekening atas nama pihak lain, yang dalam keterangan LBH disebut berinisial EK/EL.

YLBH Kawan Kito kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak bank. Dari komunikasi tersebut, pihak bank disebut menjelaskan bahwa rekening tersebut merupakan rekening milik agen yang bekerja sama dengan bank.

Namun, menurut pihak LBH, setelah dilakukan pencocokan, terdapat sejumlah pembayaran yang diduga tidak tercatat atau tidak disetorkan sebagaimana mestinya.

Kondisi tersebut kini menjadi salah satu bagian yang ingin didalami melalui proses hukum.

Tidak hanya persoalan pembayaran, keberadaan sertifikat tanah milik DS juga menjadi titik krusial dalam perkara ini.

YLBH Kawan Kito menyebut pihak bank telah mengakui bahwa sertifikat milik DS tidak diikat dengan Hak Tanggungan.

Namun, menurut kuasa hukum, masih terdapat pertanyaan yang belum mendapatkan penjelasan secara rinci: dalam kapasitas apa sertifikat tersebut berada di bank, apakah sebagai jaminan atau sekadar titipan?

Pertanyaan itu dinilai penting karena berkaitan langsung dengan dasar dilakukannya penagihan kepada DS, terlebih pihak bank sendiri disebut telah memberikan penegasan tertulis bahwa DS bukan nasabah bank tersebut.

YLBH Kawan Kito mengungkapkan pihaknya telah melayangkan somasi kepada bank terkait persoalan tersebut.

Tidak hanya itu, pihak LBH mengaku telah melakukan empat kali pertemuan dengan pihak bank untuk meminta klarifikasi mengenai status sertifikat, kewajiban pembayaran, serta aliran dana angsuran yang telah dibayarkan DS.

Namun, menurut pendamping hukum, masih terdapat sejumlah hal yang dinilai belum memperoleh penjelasan secara tuntas.

Karena itu, langkah hukum akhirnya ditempuh dengan membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum.

“Supaya perkara ini terang benderang dan ada kejelasan mengenai uang angsuran yang sudah dibayarkan, kami terpaksa mendampingi DS membuat laporan polisi di Polrestabes Palembang,” ujar Agung Iqbal dan Indra Cahaya dari YLBH Kawan Kito. Rabu,(23/9/2026).

YLBH Kawan Kito menilai perkara tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh, bukan hanya menyangkut dugaan kerugian yang dialami DS, tetapi juga untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab atas penerimaan dan pencatatan uang angsuran.

Pihaknya meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari keberadaan sertifikat tanah, dasar penagihan terhadap DS, instruksi pembayaran ke rekening pihak lain, hingga pencatatan dan penyetoran uang angsuran.

Bagi LBH, persoalan mendasarnya sederhana: jika DS bukan nasabah, atas dasar apa dirinya diminta membayar kewajiban KUR orang lain?

Dan jika pembayaran memang dilakukan atas instruksi pihak yang berkaitan dengan bank, ke mana seluruh uang tersebut mengalir dan bagaimana pertanggungjawabannya?

Dua pertanyaan itu kini menjadi bagian dari laporan yang disampaikan kepada Polrestabes Palembang.

Laporan ini masih berada pada tahap penyelidikan. Dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan DS belum merupakan kesimpulan hukum mengenai kesalahan pihak tertentu. Klarifikasi dari pihak bank dan pihak-pihak lain yang disebut dalam laporan diperlukan agar perkara tersebut dapat dilihat secara utuh dan berimbang.(H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *