MoU KPK–PPATK Strategi Baru Perkuat Pemberantasan Korupsi

MEDIABBC.co.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menandatangani nota kesepahaman terkait kerja sama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Hotel Movenpick, Jakarta, Selasa (30/9).

 

Kesepahaman ini mencakup sejumlah poin penting untuk upaya pencegahan dan pemberantasan Tipikor dan TPPU, di antaranya pertukaran informasi-data, perumusan produk hukum, penanganan perkara, analisis strategis, sosialisasi, hingga pengembangan sistem teknologi informasi antar keduanya.

Dalam sambutannya, Ketua KPK Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa kolaborasi KPK dan PPATK yang telah berlangsung lebih dari satu dekade, terbukti mendukung banyak penanganan perkara korupsi di Indonesia.

“Kesepahaman ini diperlukan guna meningkatkan dan mengupayakan kolaborasi, dalam pencegahan serta pemberantasan Tipikor dan TPPU agar berjalan maksimal,” ungkap Setyo.

Ia menambahkan, penandatanganan dan penyelenggaraan lokakarya dalam kegiatan ini diharapkan menghasilkan karya positif dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal itu juga perlu dikuatkan dengan keterlibatan berbagai pihak guna mendukung implementasi kesepahaman tersebut.

Senada dengan itu, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menekankan urgensi pengawasan terhadap badan hukum atau perusahaan dalam upaya pencegahan korupsi.

Sementara itu, berdasarkan data PPATK, korupsi menempati peringkat teratas dalam kategori analisis faktor risiko TPPU dengan skor 9,00 dengan kategori tinggi, yang kemudian disusul narkotika dan perpajakan.

“Karena itu, kolaborasi dan keterlibatan bersama harus dimaksimalkan untuk memperkuat berbagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, termasuk aspek national risk assessment,” jelas Ivan.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan workshop yang membahas berbagai topik, seputar harmonisasi regulasi berdasarkan kerangka the Financial Action Task Force (FATF), penguatan basis data Politically Exposed Person (PEP), serta praktik baik pengelolaan data PEP.

Hadir dalam kegiatan ini jajaran pimpinan dan pejabat dari KPK, PPATK, Stranas PK, serta perwakilan lembaga keuangan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, hingga hukum. Kegiatan ini menandai langkah konkret sinergi antar lembaga dalam menjaga integritas dan akuntabilitas sistem keuangan, serta mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi.

 

(Jk-)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *