MEDIABBC.co.id , Jakarta – Pengurus Yayasan Perguruan Ksatrya Lima Satu (YPKLS) bersama tim kuasa hukum meminta seluruh pihak menghormati proses hukum terkait sengketa kepengurusan yayasan yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Permintaan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Yayasan Perguruan Ksatrya Lima Satu, Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026).
Direktur Pendidikan YPKLS, Christiadji, mengatakan pihaknya memilih menyerahkan penyelesaian sengketa kepada mekanisme hukum dan tidak ingin berpolemik di ruang publik.
“Saya tidak bisa membela diri. Apa yang diberitakan, itulah yang terjadi. Kebenaran tidak akan bergeser, hanya waktu yang akan membuktikannya,” ujar Christiadji.
Ia menjelaskan Yayasan Perguruan Ksatrya Lima Satu berdiri pada 1951 dan telah beberapa kali melakukan perubahan akta. Menurutnya, sengketa muncul setelah terbit Akta Nomor 17 Tahun 2025 yang dipersoalkan karena dinilai tidak melalui mekanisme rapat pembina sebagaimana diatur dalam AD/ART yayasan dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.
Pihak YPKLS menyatakan selama proses hukum berlangsung, pengelolaan yayasan tetap mengacu pada Akta Nomor 36 Tahun 2023 hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.
Pengawas Yayasan, Teddy Moch Mukti, menyampaikan pihaknya juga mempersoalkan proses perubahan akta tersebut. Menurutnya, salah seorang pembina yayasan, Hanggarini Ambroekmi Vascayati, kemudian mencabut tanda tangannya melalui surat pembatalan tertanggal 25 Juni 2025 setelah mengetahui dokumen yang ditandatangani digunakan sebagai dasar penerbitan Akta Nomor 17 Tahun 2025.
Sementara itu, kuasa hukum YPKLS, Dr. Chasnika, S.H., M.H., mengatakan perkara kepengurusan masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 703/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel dan saat ini memasuki proses banding. Gugatan terhadap Akta AHU Nomor 17 Tahun 2025 juga tengah diperiksa di PTUN Jakarta.
Dalam kesempatan itu, pihak yayasan juga menyampaikan adanya sejumlah dugaan persoalan, di antaranya dugaan dana sekitar Rp1 miliar yang tidak masuk ke rekening yayasan, kendaraan operasional yang belum dikembalikan, serta hilangnya sejumlah inventaris kantor. Menurut mereka, seluruh dugaan tersebut akan dibuktikan melalui proses hukum yang sedang berjalan.
Kuasa hukum juga menyebut telah membuat laporan terkait dugaan penggembokan kantor, perusakan CCTV, pembongkaran brankas, dan dugaan pengambilalihan ruang pengurus kepada kepolisian. Menurutnya, laporan tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Meski terjadi sengketa kepengurusan, pihak yayasan memastikan kegiatan belajar mengajar di SMP, SMA, dan SMK Ksatrya Lima Satu tetap berjalan normal.
Pengurus yayasan menutup konferensi pers dengan mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum, menjaga kondusivitas, serta tidak melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu kegiatan pendidikan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Jurnalis : Kelana003

=========================================












