MEDIABBC.co.id -Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan telah melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasar Cinde Palembang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang pada hari Kamis, 2 Oktober 2025.
Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi dalam kegiatan/pekerjaan Kerja Sama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT. MB mengenai Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang pada periode 2016-2018.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.dalam siaran persnya, kamis (02-10-2025).
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai nilai fantastis, yaitu Rp137.722.947.614,40 (Seratus Tiga Puluh Tujuh Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Empat Belas Rupiah Empat Puluh Sen).
Empat Tersangka Ditahan
Dalam Tahap II ini, JPU menerima penyerahan empat orang tersangka utama, yaitu:
AN, mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan.
H, mantan Wali Kota Palembang.
EH, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah.
RY, Kepala Cabang PT. MB.
Keempat tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 2 Oktober hingga 21 Oktober 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1A Palembang.
Tersangka Lain Masuk DPO
Sementara itu, tersangka AT selaku Direktur PT. MB tidak termasuk dalam Tahap II ini. Tersangka AT sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 20 Agustus 2025, dengan nomor: TAP-1497/L.6/Fd.2/08/2025, dan telah dilakukan pencekalan sejak 2 Juli 2025.
Setelah penyerahan Tahap II ini, penanganan perkara secara resmi beralih ke tangan JPU Kejaksaan Negeri Palembang. JPU selanjutnya akan segera mempersiapkan surat dakwaan dan melengkapi berkas untuk kemudian melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
(Jack-red)