MEDIABBC.co.id, PALEMBANG – Lembaga Transparansi Kebijakan Publik (LTKP) Sumatera Selatan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel untuk segera mengusut tuntas dugaan praktik gratifikasi yang mencemari proses lelang proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.
Dalam pernyataan resminya, Jumat (10/10/2025), LTKP mengungkapkan adanya dugaan kuat bahwa oknum Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (Kabag ULP) Pemkot Palembang meminta “jatah” dari para penyedia jasa yang akan mengikuti lelang proyek. Nilainya tak main-main—diduga mencapai 1,5 hingga 2 persen dari total pagu anggaran pekerjaan.
Tak hanya ULP, sorotan juga diarahkan ke Dinas PUPR Kota Palembang. LTKP menduga praktik serupa juga dilakukan oleh oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di dinas tersebut, yang disebut menerima setoran dari pelaksana kegiatan.
“Kami mendesak Kejati Sumsel segera memanggil dan memeriksa semua pihak yang terlibat. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tapi bentuk nyata korupsi yang merusak sistem pengadaan barang dan jasa serta mencederai kepercayaan publik,” tegas Ketua Harian LTKP Sumsel, Sulvani.
LTKP menilai pola gratifikasi ini sistematis dan terstruktur, mengindikasikan adanya “permainan” dalam proses pengadaan yang menguntungkan segelintir oknum birokrat, sementara merugikan negara dan publik.
Aksi unjuk rasa akan digelar di depan Kantor Kejati Sumsel sebagai bentuk tekanan publik terhadap aparat penegak hukum agar tidak mandul dalam menghadapi praktik korupsi birokrasi.
LTKP menyatakan siap mengawal proses hukum hingga ke meja hijau dan menyerukan Kejati Sumsel untuk bertindak profesional dan independen dalam mengusut kasus ini.
“Kami tak akan berhenti sampai kasus ini diusut tuntas. Jangan biarkan Sumatera Selatan jadi ladang subur korupsi berjubah proyek,” pungkas Sulvani.(H Rizal).













