MEDIABBC.co.id, PALEMBANG — Komisi III DPRD Kota Palembang menyoroti keberadaan sejumlah tempat usaha yang diduga beroperasi tanpa izin lengkap. Dalam rapat kerja bersama instansi terkait di ruang Komisi III DPRD Palembang, Senin (27/10/2025), terungkap satu kafe di Kota Palembang sama sekali tidak memiliki izin usaha.
Ketua Komisi III DPRD Palembang, Rubi Indiarta, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil beberapa pemilik usaha serta dinas terkait untuk memastikan legalitas sejumlah kafe yang dilaporkan masyarakat dan aktivis lingkungan.
“Dari hasil rapat, tiga kafe yakni Cafe Nako, Forest Cafe, dan Okinawa Palembang sudah melengkapi seluruh izin operasionalnya. Namun Koat Coffee tidak memiliki satu pun izin usaha,” tegas Rubi.
Komisi III pun merekomendasikan agar Koat Coffee disegel dalam waktu tiga hari jika pemilik tidak segera melengkapi perizinan.
“Kalau Satpol PP tidak berani melakukan penyegelan, kami akan rekomendasikan kepada Wali Kota Ratu Dewa dan Wakil Wali Kota Prima Salam untuk meninjau ulang kinerja Satpol PP. Bila tetap tidak ada tindakan, kami bersama Pemkot akan turun langsung untuk menyegel,” ujarnya dengan nada tegas.
Selain soal perizinan, Komisi III juga menyoroti keluhan warga terkait dampak lingkungan dari dua kafe populer di kawasan tersebut, yakni Forest Cafe dan Cafe Nako. Warga mengeluhkan potensi banjir akibat perubahan tata lahan di sekitar lokasi usaha.
“Kami minta pemilik kafe mencari solusi agar tidak terjadi genangan air lagi. Jangan sampai kegiatan usaha menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan,” tambah Rubi.
Rubi menegaskan bahwa keberadaan tempat usaha tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menciptakan ketidakadilan bagi pengusaha lain yang patuh aturan.
“Palembang punya Perda dan Perwali yang jelas. Jika ada usaha beroperasi tanpa izin, itu mencederai pelaku usaha yang tertib. Jadi, sebelum izinnya lengkap, harus ditutup dulu,” ujarnya.
Sebagai penutup, Rubi mengimbau seluruh pelaku usaha di Kota Palembang untuk taat terhadap regulasi perizinan.
“Kami mendukung pemerintah agar proses izin dipermudah. Tapi sebelum izin keluar, jangan dulu beroperasi. Karena itu bisa berdampak hukum dan sosial,” tandasnya.(H Rizal).













