MEDIABBC.co.id,Palembang — Dugaan praktik korupsi di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang mencuat ke permukaan. Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) resmi melaporkan dugaan kebocoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Rabu (5/11/2025).

Ketua Lembaga SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, SH, menegaskan bahwa hasil investigasi lapangan menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan PNBP di sektor pelabuhan sejak tahun 2022 hingga 2025. Dugaan kebocoran ini diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
“Dari hasil survei dan investigasi kami, ditemukan indikasi kebocoran keuangan negara dari PNBP yang dikelola KSOP Kelas I Palembang. Kami menduga ada penyimpangan dalam proses pengelolaan dan pelaporan yang merugikan negara,” ujar Sandi kepada wartawan.
Berdasarkan data yang dihimpun, dalam satu tahun KSOP Kelas I Palembang mencatat penerimaan PNBP sekitar Rp180 miliar per tahun. Angka ini berasal dari aktivitas pengangkutan batubara melalui perairan Sungai Musi yang mencapai ±36 juta ton per tahun.
Namun, menurut Sandi, nominal PNBP tersebut tidak sebanding dengan besarnya aktivitas ekonomi yang terjadi di kawasan pelabuhan dan Sungai Musi. Ia mempertanyakan transparansi dan akurasi pelaporan keuangan KSOP, terutama soal berapa persen dana PNBP yang dikembalikan ke daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dengan volume angkutan batubara sebesar itu, mustahil kalau PNBP-nya hanya Rp180 miliar per tahun. Kami juga tidak melihat dampak signifikan terhadap perbaikan infrastruktur sungai. Ke mana uang itu sebenarnya mengalir?” tegasnya.
Dalam laporan resmi yang diajukan ke Kejati Sumsel, SIRA menyampaikan empat poin tuntutan utama:
1.Mendesak Kejati Sumsel menyelidiki dugaan kebocoran keuangan negara dari PNBP angkutan batubara di KSOP Kelas I Palembang selama periode 2022–2025.
2.Membentuk Tim Khusus Pencari Fakta (TPF) untuk mengusut penyimpangan pengelolaan PNBP di sektor pelabuhan.
3.Memanggil dan memeriksa pejabat KSOP Kelas I Palembang, pihak Badan Usaha Pelabuhan (BUP), serta 105 Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan terminal khusus (Tersus) yang beroperasi di wilayah Daerah Lingkungan Kerja dan Kepentingan (DLKP) Palembang.
4.Menuntut Kejati Sumsel mengusut hingga tuntas potensi kerugian negara dari dugaan penyimpangan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
SIRA menilai, selama ini pengelolaan PNBP di sektor pelabuhan masih tertutup dan rawan manipulasi data. Lembaga tersebut menegaskan akan terus mengawal proses hukum atas laporan ini agar tidak berhenti di meja administrasi.
“Sudah terlalu lama persoalan ini tidak tersentuh aparat penegak hukum. Kami ingin Kejati Sumsel benar-benar menelusuri aliran dana PNBP dan membuka siapa saja yang bermain di baliknya,” tutup Sandi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KSOP Kelas I Palembang maupun Kementerian Perhubungan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan korupsi yang dilayangkan Lembaga SIRA tersebut.(H Rizal).













