Deadline 21 November! Kejari Muba Desak Perusahaan Penabrak Jembatan P6 Lalan Untuk Segerah Melakukan Perbaikan

MEDIABBC.co.id – PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) bertindak cepat menuntaskan persoalan ganti rugi perbaikan Jembatan P6 Lalan, Muba, yang roboh akibat ditabrak kapal pada Agustus 2024 lalu.

Bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Bupati Muba, Kajari Muba Aka Kurniawan SH MH langsung memimpin rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Rapat pertemuan antara pihak perusahaan penabrak jembatan (PT APAU, PT Fortuna Samudra, PT AMT), Pemkab Muba, dan jajaran Kejari Muba ini berlangsung pada Jumat (7/11/2025) di Kantor Perwakilan Muba di Palembang.

Deadline Tegas dari Kejari Muba

Dalam rapat tersebut, Kajari Aka Kurniawan memberikan deadline tegas hingga 21 November 2025.

“Silahkan ini dilakukan, jangan sampai merugikan masyarakat di Kabupaten Muba khususnya di Kecamatan Lalan,” tegasnya, mendesak agar para pihak segera menuntaskan komitmen dan merealisasikan Keputusan Bersama yang telah disepakati oleh PT APAU, PT AMT, dan Asosiasi Pengguna Alur Pelayaran Sungai Lalan (AP6L).

Sementara itu, Bupati Muba HM Toha Tohet SH yang diwakili Asisten II Setda Muba Alva Elan SST MPSDA menegaskan bahwa Pemkab Muba tetap meminta para pihak untuk menuntaskan kesepakatan bersama yang telah dibuat. “Sesuai Kesepakatan Bersama oleh pihak penabrak Jembatan dan ini harus dituntaskan ganti rugi perbaikan Jembatan P6 Lalan,” tegas Alva Elan.

Keputusan Bersama dan Sanksi Berat

Diketahui, Keputusan Bersama yang dihasilkan para pihak penabrak meliputi empat poin utama:

Pembangunan Jembatan P6 Lalan tetap dilanjutkan sesuai rencana.

Proses pengumpulan dana dilaksanakan sesuai komitmen bersama antara perusahaan penubruk dan pengguna alur Sungai Lalan.

Ancaman Penutupan Alur: Jika hingga 31 Desember 2025 dana belum terkumpul 100%, maka mulai 1 Januari 2026 alur pelayaran Sungai Lalan akan ditutup sementara.

Proses Hukum: Proses hukum akan ditempuh apabila pihak perusahaan penubruk atau pengguna alur tidak melaksanakan kesepakatan.

Transparansi Dana: Rekening pengumpulan dana akan diawasi bersama oleh Pemerintah Provinsi Sumsel dan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

Peserta Rapat

Rapat penting ini turut dihadiri oleh Asisten II Setda Muba Alva Elan SST MPSDA, Plt Kepala Dinas PUPR Rudianto ST, Inspektur Muba Dian Marvita SH, perwakilan Dinas Kominfo Muba, dan Perwakilan Bagian Hukum Pemkab Muba.

Dari pihak perusahaan, hadir Perwakilan PT APAU Irwan, Perwakilan PT Fortuna Samudra Agus, dan Perwakilan PT AMT Devi Heryantie, serta Ketua Asosiasi Pengguna Alur Pelayaran Sungai Lalan (AP6L) Humala.

(Jack-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *