MEDIABBC.co.id – Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengaku sebagai jaksa gadungan.
Kasipenkum Kejati Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari.SH.MH. menyampaikan:
Penyerahan ini dilakukan pada hari Rabu, 12 November 2025, dan menandai beralihnya penanganan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI).
Dua Tersangka Ditahan
Kedua tersangka yang diserahkan adalah:
BA: Seorang PNS/Staf pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan.
EF: Pihak sipil yang diduga turut serta secara bersama-sama dengan tersangka BA.
Keduanya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini, 12 November 2025, hingga 01 Desember 2025, di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang.
Modus Operandi: Mengaku Jaksa Agung RI
Berdasarkan keterangan pers rilis, modus operandi yang digunakan para tersangka terbilang unik:
Modus Operandi: Tersangka BA yang berstatus PNS, menggunakan atribut lengkap jaksa dan mengaku berasal dari Kejaksaan Agung RI. Tujuannya adalah untuk ‘menyelesaikan’ permasalahan hukum orang-orang yang tersangkut tindak pidana korupsi di lingkungan hukum Kejati Sumsel, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum terhadap Pejabat Pemda OKI. Tersangka EF yang merupakan warga sipil turut serta membantu perbuatan BA.
Saat ini, kurang lebih 5 orang saksi telah diperiksa terkait kasus ini.
Proses Hukum Selanjutnya
Setelah penyerahan Tahap II ini, JPU dari Kejaksaan Negeri OKI akan segera mempersiapkan surat dakwaan dan melengkapi berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Para tersangka diduga melanggar:
Kesatu: Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Atau Kedua: Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
(Jack-red)













