MEDIABBC.co.id, Palembang — Di balik pembangunan Kota Palembang yang terus mengarah ke modernisasi, terselip sebuah ironi tajam: selama tujuh dekade, tanah milik seorang veteran republik justru terjerat dalam pusaran dugaan mafia tanah, tumpang tindih regulasi, dan dugaan penyimpangan administrasi yang tak kunjung terbongkar.

Kasus tanah milik almarhum H. Saidina Oemar, anggota Veteran PKRI, kembali meledak setelah ahli waris mempublikasikan sejumlah temuan yang mereka sebut sebagai indikasi permainan sistematis dalam proses penerbitan dan pemecahan sertifikat di kawasan Simpang Rajawali, Palembang.
Di tengah sorotan tajam publik, satu pertanyaan besar menghantam pemerintah: Bagaimana negara bisa gagal melindungi tanah milik seorang pejuang selama 70 tahun?
Dalam konferensi pers, Sabtu (15/11/2025), tim kuasa hukum ahli waris—Dr. Fahmi Raghib, S.H., M.H dan Roy Lifriandi, S.H.—membeberkan sejumlah temuan yang mereka sebut “tidak mungkin terjadi tanpa intervensi pihak berwenang”.
Di antaranya:
- dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan sertifikat,
- dugaan manipulasi batas fisik dan yuridis bidang tanah,
- pemecahan sertifikat yang disebut tidak transparan,
- serta munculnya SHM No. 80/1974 atas nama Makmur Cangjaya yang menurut mereka penuh kejanggalan dokumen.
“Ini bukan kesalahan administratif semata. Ada pola berulang. Ada proses yang melambung melewati prosedur. Kami menduga kuat ada pihak yang mengatur,” ujar Dr. Fahmi.
Nada lebih keras datang dari aktivis Civil Society, Mgs. Rudi M. Soleh, yang menilai bahwa persoalan ini sudah melampaui definisi sengketa tanah biasa.
Ditemui Jumat (21/11/2025), ia mengungkapkan bahwa MP2SS (Masyarakat Peduli Pembangunan Sumsel) akan melayangkan laporan resmi hingga ke Presiden Republik Indonesia.
“Kalau negara hadir, kasus seperti ini tidak mungkin hidup selama 70 tahun. Ini tanda bahwa ada pembiaran. Bukan hanya mafia tanah yang harus dibongkar—mekanisme birokrasi yang melindungi mereka juga harus dibuka,” tegasnya.
Dalam kritik paling kerasnya, ia menyebut bahwa berbagai pihak yang bermain dalam pusaran tanah ini bagaikan “binatang bawah tanah”:
“Beruang Tanah, Hantu Tanah, dan Ular Tanah—mereka menggerogoti hak rakyat pelan-pelan. Menghisap habis tenaga dan mental pemilik yang sah. Ini bukan hanya merugikan ahli waris, tapi mencoreng wajah pemerintahan daerah.”
Sejauh ini, belum ada penjelasan resmi dari instansi pertanahan maupun pemerintah kota terkait dugaan kejanggalan tersebut. Ketidakjelasan inilah yang kemudian memicu desakan agar:
1. Seluruh proses penerbitan sertifikat ditelusuri ulang,
2. Audit forensik pertanahan dilakukan secara independen,
3. Pihak aparat hukum pusat turun tangan,
4. Status tanah veteran dipulihkan sesuai bukti kepemilikan sah,
5. Oknum yang terlibat—baik swasta maupun birokrat—diproses hukum.
Bagi banyak pihak, kasus Palembang ini bisa menjadi barometer keseriusan pemerintah memberantas mafia tanah.
Sampai berita ini diturunkan:
- Pihak yang disebut terkait penerbitan SHM
- Instansi pertanahan
- Pemerintah kota
- Maupun nama-nama yang disebut dalam dokumen ahli waris
belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi.
Media ini membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebut untuk memberikan penjelasan, hak jawab, atau penegasan yang diperlukan agar informasi publik tetap akurat dan berimbang.
Kasus tanah veteran H. Saidina Oemar kini bukan hanya soal sengketa. Ini cerminan betapa rumit dan rentannya sistem pertanahan di Indonesia.
Jika tanah seorang veteran saja bisa dipertanyakan selama tujuh dekade, bagaimana dengan hak-hak masyarakat biasa?
Kasus ini menunggu langkah berani pemerintah pusat. Kasus ini menunggu keadilan yang lebih dari sekadar janji. Kasus ini menunggu negara untuk benar-benar hadir.(H Rizal).













