MEDIABBC.co.id – PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan tujuh orang tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank pelat merah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim, periode tahun 2022 hingga 2023 terus berlanjut.

Tindakan penyidikan ini berawal dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Estimasi nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp 12.796.898.439,00 (Dua Belas Miliar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah).
Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH,menyampaikan kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).
Tujuh Tersangka dan Perannya
Tim Penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup (Pasal 184 ayat (1) KUHAP) untuk menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yaitu:
EH: Mantan Pemimpin bank pelat merah KCP Semendo (periode April 2022 s.d. Juli 2024).
MAP: Mantan Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai KCP Semendo (periode April 2022 s.d. Oktober 2023).
PPD: Mantan Account Officer KCP Semendo (periode Desember 2019 s.d. Oktober 2023).
WAF: Perantara KUR Mikro.
DS: Perantara KUR Mikro.
JT: Perantara KUR Mikro.
IH: Perantara KUR Mikro.
Total saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini berjumlah 134 orang.
Modus Operandi: KUR Fiktif dengan Data Palsu
Menurut Kejati Sumsel, modus operandi yang digunakan para tersangka adalah:
Tersangka EH (Pemimpin Cabang) menyalahgunakan wewenang dengan bekerja sama dengan empat tersangka perantara (WAF, DS, JT, dan IH).
Para perantara ini mengajukan KUR dengan menggunakan data-data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik data dan memalsukan surat-surat lain, termasuk surat keterangan usaha.
Data yang dimanipulasi ini dijadikan dasar pengajuan KUR. Proses pencairan kemudian dipermudah oleh Tersangka PPD (Account Officer) dan Tersangka MAP (Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai).
Empat Tersangka Langsung Ditahan
Setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi dan ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara, empat orang tersangka (EH, MAP, PPD, dan JT) langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini, 21 November 2025, hingga 10 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Pakjo Palembang.
Sementara itu:
Tersangka WAF sudah ditahan dalam perkara pidana lain.
Tersangka DS dan IH tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumsel pada hari ini.
Ancaman Hukuman Berlapis
Perbuatan para tersangka melanggar:
Pasal Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana.
Pasal Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana.
Pasal Lain: Pasal 11 atau Pasal 9 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
(jack-red)













