MEDIABBC.co.id – Banyuasin – Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) terkait dugaan penyerobotan lahan sawah warga oleh PT Sriwijaya Palm Oil Indonesia (SPOI) di Desa Tanjung Lago, Kecamatan Tanjung Lago, Jumat (21/11/2025). Sidang ini untuk mencocokkan klaim kepemilikan lahan sengketa, yang terdaftar dalam perkara Nomor 38/Pdt.G/2025/PN.Pkb.
Majelis Hakim Ingatkan Klarifikasi Harus Resmi
Sidang dipimpin langsung oleh majelis hakim PN Pangkalan Balai M Adi , disaksikan aparat Polsek, perangkat desa, serta tim kuasa hukum penggugat dari LBH Garda Kencana yang dikomandoi oleh Ahmad Rizkyansah dan Galih Raka Siwi.
Dalam arahannya, majelis hakim menegaskan agar seluruh pihak, termasuk tergugat PT SPOI dan turut tergugat dari BPN Banyuasin, menyampaikan klarifikasi yang jelas, terarah, dan tidak simpang siur.

Penggugat: Lahan Sawah Diambil dan Ditanami Sawit
Penggugat, Al, menjelaskan kepada majelis hakim bahwa lahan yang disengketakan adalah sawah yang telah ia garap bertahun-tahun.
“Dulu saya nyawah, Pak. Batasnya sudah pernah ditunjukkan. Tapi setelah itu, tanah saya malah ikut ditanami sawit oleh pihak perusahaan,” ujar Al di lokasi persidangan.
Al mengaku, perubahan batas dan pemanfaatan lahannya untuk perkebunan sawit terjadi tanpa adanya persetujuan maupun ganti rugi.
PT SPOI Bantah Keras: Kami Tidak Punya Lahan di Tanjung Lago
Di sisi lain, kuasa hukum PT SPOI membantah seluruh tuduhan penyerobotan lahan.
“Kami tidak memiliki lahan di sini. Lokasi perusahaan berada di Gasing Laut. Jika ada penerimaan buah sawit dari warga atau pihak lain, itu hanya pembelian, bukan pengelolaan lahan,” tegas tim kuasa hukum PT SPOI.
Kades Tanjung Lago: Gugatan Seharusnya ke PT Candratex
Bantahan turut datang dari Kepala Desa Tanjung Lago, Nyayu Lusi Santika. Ia menilai gugatan warga salah alamat dan tidak tepat sasaran.
“Saya menyesalkan gugatan ini. Seharusnya yang digugat PT Candratex. Secara historis, warga memang dahulu bersawah, tapi tidak mungkin ada pengambilalihan lahan tanpa proses yang jelas,” kata Kades.
Meski demikian, pihak LBH Garda Kencana menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan. “Kami tetap melanjutkan perkara ini. Semua akan dibuktikan di persidangan,” ujar Galih Raka Siwi.
Sorotan Publik dan Dasar Hukum
Kasus sengketa lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun ini menjadi sorotan publik. Pernyataan Kepala Desa yang menyebutkan gugatan “salah alamat” menambah kerumitan dan menimbulkan pertanyaan di mata masyarakat.
Secara hukum, kasus ini akan dibuktikan berdasarkan ketentuan seperti:
Pasal 1365 KUH Perdata (tentang Perbuatan Melawan Hukum dan kewajiban ganti rugi).
UU Nomor 5 Tahun 1960 (Pokok-Pokok Agraria) tentang perlindungan kepemilikan tanah yang sah.
Peraturan BPN RI (tentang tata cara pendaftaran dan pengukuran ulang tanah).
Maka dari itu tim kuasa hukum dan tim media serta koalisi mata publick akan mengawal dan menelusuri apa hasil dari sidang lapang ,karenah dinilai ada kejanggalan dalam perkara tersebut, demi kepentingan publick,akan mengungkap dari awal proses kasus ini,karenah di anggap salah alamat yang di jelaskan kepala desa tersebut, antara PT Spoi dengan candratex,maka ini jadi sorotan publick akan di telusuri.
(Jack-red)













