MEDIABBC.co.id, Palembang — Negara kembali diuji. Ratusan massa dari koalisi organisasi kemasyarakatan mengepung Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Senin (2/12/2025), menuntut penutupan permanen Diskotik DA Club 41 (DA Reborn 41) yang diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi dan mengabaikan perintah penghentian aktivitas pemerintah.
Aksi yang digelar sejak pukul 09.00 WIB itu melibatkan gabungan ormas besar, di antaranya Harimau Sumatera Bersatu, GRIB Jaya Sumsel, DPC GRIB Jaya Kota Palembang, Forum Cakar Sriwijaya, Pemuda Pancasila, hingga Laskar Prabowo. Massa menilai keberadaan DA Club 41 telah menjadi simbol pembangkangan pengusaha hiburan malam terhadap aturan negara.

Koordinator aksi sekaligus Ketua Legal Koalisi Ormas, Ricky MZ, SH, menyebut DA Club 41 bukan sekadar persoalan izin, melainkan ujian nyata wibawa pemerintah daerah.
“Ini bukan lagi soal administrasi. Ini soal keberanian negara menegakkan aturan. Tempat itu sudah dinyatakan stop aktivitas sejak 9 Desember, tapi faktanya masih beroperasi. Artinya, ada pembangkangan terbuka,” tegas Ricky di hadapan wartawan.
Menurut Ricky, pemerintah provinsi melalui Satpol PP berjanji akan melakukan penyegelan langsung Selasa (23/12/2025) pukul 10.00 WIB. Namun, koalisi ormas menyampaikan ultimatum keras.
“Kalau janji ini kembali jadi janji kosong seperti sebelumnya, kami akan turun lagi dengan massa yang jauh lebih besar. Jangan anggap masyarakat bisa dibohongi terus,” katanya.
Nada keras juga disampaikan Ketua DPD GRIB Jaya Sumatera Selatan, Hasbi Sanaki. Ia menegaskan, pemerintah tidak boleh kalah oleh pengusaha yang mengabaikan hukum.
“Pesan kami jelas: negara jangan takut pada pengusaha bandel. Kalau tidak berizin, tutup dan segel. Jangan ada perlakuan khusus,” ujarnya.
Hasbi menyebut maraknya tempat hiburan malam tanpa izin berpotensi menciptakan preseden buruk penegakan hukum di Sumsel.
Selain aspek hukum, ormas juga menyoroti dampak sosial. Ketua Forum Cakar Sriwijaya Kota Palembang, Edi Medan, menyebut keberadaan tempat hiburan malam ilegal sebagai ancaman serius bagi generasi muda.
“Banyak masalah besar bermula dari tempat hiburan malam: narkoba, kekerasan, kriminalitas. Kalau sudah disegel tapi tetap beroperasi, itu kejahatan terhadap hukum,” katanya.
Edi mendesak sanksi pidana diterapkan jika terbukti ada pelanggaran berulang.
Menanggapi tekanan publik, Plt Kepala Satpol PP Provinsi Sumatera Selatan, Maha Resi Tama, S.E., M.M, memastikan pemerintah tidak tinggal diam.
“Kami mengapresiasi kontrol sosial dari masyarakat. Setiap usaha hiburan malam wajib mengantongi izin. Jika belum lengkap, sanksinya jelas: ditutup dan disegel,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, penyegelan DA Club 41 akan melibatkan DPMPTSP dan Dinas Pariwisata Provinsi Sumsel, karena perizinan diskotik dan club malam dengan bar termasuk kewenangan provinsi dan berisiko menengah hingga tinggi.
“Yang kami tertibkan adalah usaha hiburan malam yang izinnya belum lengkap. Kami imbau seluruh pengusaha patuh aturan sebelum beroperasi,” katanya.

Kabid Humas Harimau Sumatera, Adi Simba, menyebut situasi ini sudah melewati batas toleransi sosial dan hukum.
“Koalisi ormas memastikan akan hadir langsung mengawal proses penyegelan pada Selasa (23/12/2025). Bagi kami, penyegelan DA Club 41 akan menjadi tolak ukur keberanian Pemprov Sumsel dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Kini, sorotan publik tertuju pada satu pertanyaan krusial: apakah negara benar-benar hadir, atau kembali kalah oleh pengusaha hiburan malam yang melanggar aturan?”,pungkas Adi Simba (H Rizal).












