=========================================

Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka Dua Perkara Besar: Obstruction of Justice DPMD Muba dan Korupsi KUR Rp3,9 Miliar

MEDIABBC.co.id – Palembang — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan lima orang tersangka dalam dua perkara berbeda, yakni dugaan obstruction of justice pada proyek jaringan komunikasi desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) serta dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank pemerintah di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur).

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 28 April 2026, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus 1: Dugaan Obstruction of Justice Proyek DPMD Muba

Dalam perkara dugaan penghalangan penyidikan terkait kegiatan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Muba tahun anggaran 2019–2023, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni:

RC, Staf Ahli Bupati Muba sekaligus mantan Kepala DPMD (2018–2023)

RS, seorang advokat

Keduanya diduga secara bersama-sama menyusun skenario untuk memengaruhi para saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan penyidik.

“Modus yang dilakukan adalah mengondisikan saksi agar fakta yang sebenarnya tidak terungkap dalam proses hukum,” ungkap penyidik.

Sejauh ini, sebanyak 13 saksi telah diperiksa dalam perkara ini.

Tersangka RS ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang sejak 28 April hingga 17 Mei 2026, sementara RC diketahui tengah menjalani hukuman dalam perkara lain.

Para tersangka dijerat dengan pasal terkait penghalangan penyidikan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus 2: Dugaan Korupsi KUR di Bank Pemerintah

Dalam perkara terpisah, Kejati Sumsel juga menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank pemerintah Cabang Martapura, OKU Timur, periode 2020–2023. Mereka adalah:

KS, pimpinan cabang bank tahun 2021–2022

SF, pimpinan cabang tahun 2022–2024

FS, pihak pengguna dana KUR

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 41 saksi dan mengestimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp3,9 miliar.

Modus operandi yang diungkap yakni para pimpinan bank diduga mengarahkan internal untuk memuluskan pengajuan kredit milik FS dengan menggunakan 16 debitur sebagai perantara guna memenuhi syarat administrasi dan kelayakan usaha.

“Pengajuan kredit diduga direkayasa agar terlihat memenuhi syarat, padahal digunakan untuk kepentingan proyek tertentu,” jelas penyidik.

Tersangka KS dan FS ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang, sementara SF tidak ditahan dengan alasan menjalankan ibadah haji.

Penegasan Penegak Hukum

Kejati Sumsel menegaskan bahwa kedua perkara ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap praktik korupsi dan upaya menghambat proses penyidikan.

Langkah tegas ini juga menjadi peringatan bahwa setiap bentuk intervensi terhadap proses hukum maupun penyalahgunaan program pemerintah akan ditindak tanpa pandang bulu.

(Jack)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *