=========================================

Apriansyah SH ,Dampingi Ayah Korban Dugaan Asusila di Palembang Laporkan Pengancaman Sajam, Polisi Diminta Usut Tuntas

MEDIABBC.co.id -PALEMBANG — Upaya seorang ayah mencari anaknya yang sempat dilaporkan hilang justru berujung pada dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam. Merasa keselamatannya terancam, Eko Firmansyah resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Sabtu (1/8/2026).

Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengancaman secara bersama-sama yang diduga melibatkan dua orang, yakni Yayak yang merupakan orang tua dari terduga pelaku kasus asusila berinisial DK, serta seorang pria yang disebut sebagai paman DK.

Eko menuturkan, peristiwa bermula saat anaknya tidak pulang ke rumah sejak Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Selama hampir dua hari, keluarga berupaya melakukan pencarian.

“Anak saya diajak temannya. Yang mengetahui kronologi lengkap adalah istri dan anak saya. Anak saya hilang sejak Rabu sore dan ditemukan pada Jumat sekitar pukul 17.00 WIB,” ujar Eko.

Di tengah upaya pencarian itu, pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, Eko mendatangi rumah Yayak di kawasan Jalan Melati, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang, untuk menanyakan keberadaan anaknya.

Namun, menurut pengakuannya, kedatangannya justru disambut dengan respons agresif.

“Sesampainya di sana, yang bersangkutan keluar, membentak, menantang, dan mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari pinggangnya,” kata Eko.

Ia menyebut aksi tersebut sempat dilerai oleh sejumlah perempuan yang diduga anggota keluarga terlapor. Tidak lama kemudian, seorang pria lain yang disebut sebagai paman DK juga keluar rumah dan diduga turut melakukan pengancaman.

“Dia ikut memarahi saya, mengambil pisau, dan menantang. Karena saya kalah jumlah, saya memilih pergi. Saat saya meninggalkan lokasi, dia masih mengacungkan pisau sambil berteriak agar saya tidak lari,” tuturnya.

Merasa terancam, Eko memilih menghindari konfrontasi dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Tak hanya itu, setelah anaknya ditemukan, korban yang masih berusia 14 tahun diduga mengungkap telah mengalami kekerasan seksual.

“Dari keterangan anak saya, dugaan asusila itu terjadi di kawasan kuburan Cina. Saya minta kasus ini diproses sesuai hukum. Anak saya diduga menjadi korban, dan saya juga mendapat ancaman dengan senjata tajam,” tegas Eko.

Kuasa hukum Eko Firmansyah, Apriansyah SH, didampingi Vierdi Ramandha SH, menegaskan bahwa laporan kliennya saat ini berfokus pada dugaan tindak pidana pengancaman.

“Klien kami datang hanya untuk mencari informasi. Namun yang terjadi justru diduga pengancaman dengan senjata tajam oleh dua orang. Ini yang kami laporkan secara resmi,” ujar Apriansyah.

Ia menambahkan, saat kejadian kliennya tidak membawa senjata maupun melakukan tindakan provokatif.

“Klien kami hanya bertanya tentang keberadaan anaknya yang saat itu belum ditemukan. Sangat wajar seorang ayah mencari anaknya. Namun respons yang diterima justru berujung ancaman,” jelasnya.

Apriansyah SH, menilai peristiwa ini tidak bisa dipandang sebagai konflik biasa. Ia menegaskan bahwa terdapat dua dugaan tindak pidana yang harus ditangani secara paralel: pengancaman dengan senjata tajam dan dugaan kekerasan seksual terhadap anak.

“Jika benar terjadi pengancaman secara bersama-sama menggunakan senjata tajam, itu jelas masuk kategori pidana serius. Ditambah lagi ada dugaan asusila terhadap anak di bawah umur. Ini harus menjadi prioritas penanganan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya profesionalitas aparat dalam menangani perkara ini, mengingat sensitifnya kasus yang melibatkan anak.

Desakan kini menguat agar kepolisian tidak hanya menerima laporan, tetapi juga segera melakukan langkah konkret, mulai dari pemeriksaan saksi, pengamanan barang bukti, hingga penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.tegasnya.

Sehari setelah kejadian, tepatnya Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, anak Eko akhirnya ditemukan di Polsek Kemuning setelah diantar oleh kerabat terduga pelaku.

Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum bertindak cepat dan profesional dalam mengusut dua perkara sekaligus, yakni dugaan pengancaman dan dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.

(Jack)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *