MEDIABBC.co.id, PALEMBANG – Dugaan pencemaran lingkungan yang dikaitkan dengan aktivitas pengelolaan batu bara di kawasan Stockpile/Dermaga Kertapati PT Bukit Asam Tbk Unit Dermaga Kertapati kembali menjadi sorotan publik. Selasa (4/8/2026), ratusan massa yang tergabung dalam Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) bersama Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Sumatera Selatan dan Kantor Wali Kota Palembang.
Aksi tersebut menjadi bentuk tekanan kepada pemerintah agar tidak sekadar menerima laporan masyarakat, tetapi segera melakukan langkah konkret melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pencemaran yang dinilai berpotensi mengancam kesehatan warga dan kualitas lingkungan.
Dalam orasinya, massa menuntut Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Kota Palembang, serta instansi teknis terkait segera melaksanakan uji kualitas udara, air, dan kondisi lingkungan secara independen, transparan, serta membuka seluruh hasilnya kepada publik.
Bagi massa aksi, persoalan lingkungan tidak boleh berhenti pada rapat koordinasi atau kajian administratif. Mereka menilai negara memiliki kewajiban memastikan setiap aktivitas industri berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak mengorbankan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.
Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, SH, menegaskan bahwa pemerintah harus menunjukkan keberpihakannya kepada masyarakat melalui tindakan nyata, bukan sekadar menunggu polemik berkembang.
“Udara bersih bukan kemewahan. Itu adalah hak konstitusional setiap warga negara. Karena itu, setiap dugaan pencemaran lingkungan harus diperiksa secara serius, transparan, dan apabila ditemukan pelanggaran, harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu,” tegas Rahmat di hadapan peserta aksi.
Rahmat juga meminta seluruh proses pengawasan dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi maupun hilangnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di bidang lingkungan hidup.
Senada dengan itu, Ketua Umum PST, Dian HS, menilai pemerintah harus bergerak cepat melakukan verifikasi lapangan dengan melibatkan kajian ilmiah yang independen.
Menurutnya, setiap dugaan pencemaran lingkungan harus ditangani secara profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia mengingatkan bahwa keterlambatan penanganan berpotensi memperbesar dampak apabila nantinya dugaan tersebut terbukti.
Selain mendesak investigasi menyeluruh, warga yang ikut dalam aksi juga meminta adanya pemantauan kualitas lingkungan secara berkala, perlindungan terhadap masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan aktivitas batu bara, serta penegakan hukum apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Aspirasi tersebut diterima oleh Yulkar Pramilus, ST., MT., Kepala Bidang Penegakan Hukum Perundang-undangan dan Peran Serta Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan.
Ia menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Menurutnya, seluruh proses penanganan harus didasarkan pada hasil verifikasi lapangan, kajian ilmiah, dan ketentuan hukum sehingga keputusan yang diambil memiliki dasar yang kuat.
Pernyataan serupa disampaikan Syawal dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang. Ia memastikan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait dalam melakukan pemantauan terhadap kondisi lingkungan. Apabila hasil pemeriksaan teknis menemukan adanya indikasi pelanggaran, proses penanganannya akan dilakukan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui aksi tersebut, SIRA dan PST menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan dugaan pencemaran hingga masyarakat memperoleh kepastian hukum, transparansi proses pemeriksaan, dan perlindungan atas hak konstitusional mereka terhadap lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Aksi berlangsung tertib dengan pengamanan aparat kepolisian. Meski demikian, pesan yang dibawa massa cukup tegas: pemerintah diminta tidak menunda langkah investigasi dan pengawasan, karena isu lingkungan hidup menyangkut kepentingan publik yang harus ditangani berdasarkan fakta, kajian ilmiah, dan ketentuan hukum yang berlaku.(H Rizal).

=========================================












