Dugaan Korupsi di Dinas Perkebunan Sumsel: PST Desak Kejati Periksa Kadisbun Terkait Mark-Up Proyek 2025

oplus_1024

MEDIABBC.co.id, PALEMBANG – Organisasi Pemuda Pemerhati Situasi Terkini (PST) resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terkait indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan. Laporan ini menyoroti dua paket pengadaan tahun anggaran 2025 yang diduga sarat akan manipulasi laporan dan penggelembungan harga (mark-up).Jum’at,(09/01/2026).

​Dalam laporan bernomor 01092026/LP- Dinas Perkebunan Prov.SS/PST/I/2026, PST membedah dua proyek strategis yang menggunakan dana APBD 2025 melalui metode E-Purchasing:

  1. Pengadaan Benih Kopi (Kab. Empat Lawang): Proyek pengadaan 100.000 batang benih kopi untuk lahan seluas 100 hektar dengan nilai pagu fantastis mencapai Rp 1.350.000.000,00.
  2. Jasa Langganan Internet: Penyediaan layanan internet selama 12 bulan di kantor Dinas Perkebunan Sumsel dengan pagu sebesar Rp 150.000.000,00.

​PST melalui Badan Kajian dan Penelitiannya menemukan indikasi bahwa kedua proyek tersebut tidak hanya mengalami pembengkakan biaya, tetapi juga diduga kuat melibatkan persekongkolan untuk merekayasa laporan realisasi demi keuntungan pribadi atau golongan.

​Ketua Umum PST, Dian HS, bersama Sekjen Sukirman, menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan wewenang ini telah melukai rasa keadilan masyarakat. Mereka mendesak Kejati Sumsel untuk segera mengambil langkah konkret dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini.

​”Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan sebagai Pengguna Anggaran,” tegas perwakilan PST dalam dokumen laporan tersebut.

​PST juga menuntut pihak jaksa untuk:

  • ​Melakukan telaah lapangan dan penyelidikan menyeluruh terhadap indikasi KKN pada dua item pengadaan tersebut.
  • ​Memeriksa oknum pejabat yang diduga menyalahgunakan kewenangan jabatan untuk meraup keuntungan pribadi.
  • ​Meminta seluruh data realisasi pelaksanaan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku jika ditemukan kecurangan.

​Dalam laporannya, PST mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 1/2023 Pasal 604, setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 2 tahun hingga maksimal 20 tahun. Selain itu, pelaku dapat dikenakan denda maksimal hingga Rp 2 miliar.

​”Sebagai lembaga kontrol sosial, kami akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas hingga ada titik terang dan penegakan hukum yang nyata,” pungkasnya.

​Laporan ini juga ditembuskan ke sejumlah instansi tinggi, termasuk Kejaksaan Agung RI, Kementerian Pertanian RI, hingga Gubernur Sumatera Selatan, guna memastikan pengawasan berjalan di setiap level pemerintahan.(H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *