MEDIABBC.co.id – TANGERANG – Fungsionaris DPP KNPI, Noor Azhari, menyoroti ketimpangan penegakan hukum dalam kasus pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Meski pembongkaran fisik telah dilakukan setahun lalu, proses hukum dinilai baru menyentuh level pelaksana lapangan, bukan aktor utama di balik penguasaan ruang laut.
Kritik tersebut disampaikan Noor Azhari dalam diskusi publik bertajuk “Evaluasi Setahun Pembongkaran Pagar Laut Pesisir Tangerang” yang digelar HMI Cabang Bogor, Kamis (15/1/2026).
“Penegakan hukum sudah berjalan, tetapi belum menyentuh pemodal. Selama aktor yang menguasai sertifikat dan menikmati keuntungan ekonomi terbesar tidak diproses, maka keadilan hukum belum tercapai,” ujar Noor.
Evaluasi Satu Tahun (Januari 2025–2026)
Noor mengingatkan kembali bahwa pagar laut bambu sepanjang 30,16 kilometer tersebut telah dinyatakan ilegal oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pembangunan itu terbukti melanggar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Dampaknya pun nyata bagi masyarakat pesisir: menghambat akses nelayan, melonjakkan biaya operasional melaut, hingga menurunkan hasil tangkapan.
Meski pembongkaran fisik dilakukan pada Januari 2025, Noor melihat adanya “pekerjaan rumah” yang belum tuntas. Ia mensinyalir masih ada aktivitas pengurugan dan pematangan lahan laut pasca-pembongkaran.
“Jika aktivitas di lapangan masih berjalan, berarti pelanggaran hukumnya belum selesai. Negara harus memastikan tidak ada lagi praktik pemanfaatan ruang laut ilegal, apa pun bentuknya,” tegasnya.
Soroti Keabsahan Sertifikat di Atas Laut
Persoalan lain yang dianggap serius oleh KNPI adalah terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah laut. Menurut Noor, hal ini bukan sekadar kelalaian administratif.
“Ini menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dan potensi kejahatan tata ruang yang harus diusut sampai ke aktor pemodal,” katanya.
Terkait putusan Pengadilan Tipikor PN Serang pada 13-14 Januari 2026 yang menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada empat terdakwa, Noor menganggapnya sebagai langkah awal yang belum utuh. Ia menilai vonis tersebut baru menyasar pejabat administratif dan pelaksana.
Desakan Audit Menyeluruh
Fungsionaris DPP KNPI (Versi Haris Pertama) ini pun mendesak Pemerintah dan aparat penegak hukum untuk:
Melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin, HGB, dan SHM di wilayah pesisir Tangerang.
Menelusuri aliran keuntungan dan peran aktor pemodal di tingkat Kejaksaan Agung.
Mencabut sertifikat bermasalah yang terbit di atas ruang laut.
“Kasus pagar laut harus menjadi preseden. Jika hukum gagal menyentuh pemodal, maka praktik serupa akan terus berulang dan nelayan akan selalu menjadi korban,” pungkas Noor Azhari.
(Kelana Peterson)













