MEDIABBC.co.id – MUBA – Pertanyaan besar muncul terkait komitmen Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dalam menegakkan aturan pertambangan. PT Astaka Dodol melalui transportirnya, PT Osean Konstruksi Energi, diduga kuat mulai melakukan aktivitas hauling (pengangkutan) batubara menggunakan jalan umum, mengangkangi instruksi tegas Gubernur Sumatera Selatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, puluhan truk pengangkut batubara terpantau mengantre di lokasi tambang sejak Jumat (16/1/2026) pagi. Sumber terpercaya menyebutkan bahwa armada angkutan mulai bergerak keluar dari area tambang sekitar pukul 10.00 WIB.
Aktivitas ini dinilai melanggar Instruksi Gubernur Sumsel yang melarang angkutan batubara melintasi jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten sebelum jalur khusus pertambangan terpenuhi.
Ketua DPD Ormas Barikade 98 Musi Banyuasin, Boni, menyayangkan lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub) Muba.
“Kami mempertanyakan posisi Pemkab Muba. Instruksi Gubernur sudah sangat jelas, tapi mengapa di lapangan seolah terjadi pembiaran? Ini menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan,” ujar Boni kepada awak media, Jumat (16/1/2026).
Menurut Boni, penggunaan jalan umum untuk aktivitas tambang berdampak langsung pada masyarakat, mulai dari risiko kecelakaan hingga kerusakan infrastruktur jalan yang dibiayai negara.
“Larangan ini dibuat untuk melindungi kepentingan publik. Jika perusahaan tetap melintas, artinya mereka tidak menghormati regulasi dan pemerintah terkesan menutup mata terhadap potensi penderitaan warga,” tambahnya.
Ancam Aksi Sweeping
Geram dengan situasi tersebut, Barikade 98 Muba bersama gabungan LSM dan aktivis menyatakan tidak akan tinggal diam. Mereka berencana melakukan penyisiran (sweeping) di ruas jalan yang diduga menjadi jalur perlintasan truk batubara tersebut.
“Jika ditemukan truk yang masih melintas di jalan umum, armada tersebut akan kami giring ke Kantor Dishub Muba. Kami minta pertanggungjawaban langsung dari pihak terkait,” tegas Boni.
Ia mendesak Pemkab Muba segera mengambil tindakan nyata dan tidak membiarkan aturan hanya menjadi formalitas di atas kertas.
“Jangan sampai masyarakat yang bergerak sendiri karena merasa pemerintah tidak hadir dalam penegakan aturan ini,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT Osean Konstruksi Energi maupun Dinas Perhubungan Kabupaten Muba terkait dugaan pelanggaran aktivitas hauling tersebut.
(Ms-Redaksi)













