Misteri Jasad Dalam Tedmon Di Bayung Lencir Terungkap, Ternyata Korban Perampokan Sadis ” Satu Pelaku Di Tahan”

MEDIABBC.co.id – MUBA – Misteri penemuan jasad pria dalam tangki air (tedmon) yang sempat menggegerkan warga Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), akhirnya terungkap. Korban yang diketahui berinisial AA (37), warga Desa Teluk Kijing, ternyata merupakan korban perampokan dan pembunuhan sadis.

Aparat kepolisian dari Polsek Bayung Lencir berhasil meringkus pelaku tunggal berinisial OW (46), warga Desa Kayu Ara, Kecamatan Sekayu, Muba. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah di Perumahan Becak, Kelurahan Soak Baru, Sekayu, pada Kamis (15/1/2026) sore.

Kapolsek Bayung Lencir, AKP Tiyan Talingga, melalui Kasi Humas Polres Muba, AKP S. Hutahaean, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penemuan jasad korban pada Jumat (2/1/2026) lalu di Dusun Patin, Desa Suka Jaya.

“Saksi awalnya curiga melihat banyak lalat dan mencium aroma tidak sedap dari arah tedmon berkapasitas 1.200 liter. Saat dicek, ditemukan jasad korban yang diduga sudah lama meninggal dunia,” ujar Hutahaean.

Motif Perampokan: Korban Dipukul Kayu

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir, Ipda Rolly Setiawan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Tim Tekab 204 yang di- back up Buser Srigala Polres Muba kemudian bergerak cepat mengejar pelaku.

Kepada penyidik, pelaku OW mengakui semua perbuatannya. Ia menghabisi nyawa korban dengan cara memukul kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan kayu sebelum memasukkan jasadnya ke dalam tedmon untuk menghilangkan jejak.

“Pelaku kemudian membawa kabur harta benda milik korban berupa satu unit sepeda motor RX King, ponsel Realme Note 50, dompet berisi uang Rp900 ribu, helm, jaket, hingga burung murai milik korban,” tambahnya.

Terancam Pasal Pembunuhan

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bayung Lencir untuk proses hukum lebih lanjut. Selain mengamankan pelaku, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 485 KUHPidana terkait pembunuhan. Langkah selanjutnya, kami akan melakukan ekshumasi terhadap jasad korban dan menggelar rekonstruksi kejadian untuk melengkapi berkas perkara,” pungkasnya.

(Bambang M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *