MEDIABBC.co.id, Palembang — Seorang pria berinisial TR, yang mengaku sebagai wartawan media online asal Kabupaten OKU Timur, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan karena diduga kuat menjadi bandar narkoba. Klaim sebagai jurnalis itu disampaikan tersangka saat hendak diamankan aparat, namun belakangan terbukti tidak sesuai fakta.
TR dibekuk Unit 4 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel pada Selasa dini hari, 3 Februari 2026 sekitar pukul 03.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Desa Tugu Mulyo, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti signifikan berupa 16 paket sabu seberat 4,46 gram, dua butir tablet narkoba berlogo granat seberat 0,97 gram, satu timbangan digital, satu unit handphone, alat isap (pipet), serta 14 plastik klip bening yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika.
Wakil Direktur Resnarkoba Polda Sumsel, AKBP God Parlasho Sinaga, didampingi Kasubdit II AKBP Cristoper Panjaitan, dalam rilis resmi Jumat (6/2/2026) menegaskan bahwa pengakuan tersangka sebagai wartawan hanyalah alibi saat penangkapan.
“Saat diamankan, yang bersangkutan sempat mengaku sebagai wartawan. Namun dari identitas kependudukan yang kami temukan, pekerjaan tersangka tercatat sebagai swasta. Informasi ini tetap kami dalami,” tegas AKBP God Parlasho Sinaga.
Menurut pengakuan awal, TR baru sekitar satu minggu berperan sebagai bandar narkoba. Meski demikian, polisi menegaskan tidak akan berhenti pada pengakuan sepihak.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan. Kami kejar jaringan di atas dan di bawahnya. Dari mana barang didapat, kepada siapa diedarkan, semuanya akan kami telusuri,” lanjutnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat OKU Timur pada 1 Februari 2026, yang mengaku resah atas aktivitas mencurigakan tersangka. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dan berujung pada penangkapan dua hari kemudian.
Polda Sumsel juga menekankan bahwa klaim sebagai wartawan tidak dapat dijadikan tameng hukum, apalagi jika digunakan untuk menutupi kejahatan serius seperti peredaran narkoba.
“Kami berterima kasih atas peran aktif masyarakat. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberantas peredaran narkoba,” ujar AKBP God.
Atas perbuatannya, TR dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.(H Rizal).












