MEDIABBC.co.id – PALEMBANG – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengambil sikap tegas terkait insiden kecelakaan kerja di area pertambangan PT Bukit Asam (PTBA) yang merenggut nyawa seorang pekerja.
Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, Muhammad Yansuri, S.IP, menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan tanpa bukti yang kuat. Hal ini disampaikannya saat menemui awak media dan perwakilan LSM di Palembang, Senin (9/2).
Verifikasi Lapangan Jadi Kunci
Yansuri menegaskan bahwa DPRD tidak bisa merekomendasikan penutupan operasional tambang hanya berdasarkan informasi sepihak. Menurutnya, fungsi pengawasan DPRD menuntut adanya verifikasi faktual di lokasi kejadian.
“Kami tidak bisa mengambil keputusan hanya dari satu sisi. DPRD memiliki fungsi pengawasan, khususnya di sektor pertambangan dan lingkungan. Semua pihak harus didengar,” ujar Yansuri.
Ia menambahkan, pengecekan langsung ke lapangan bertujuan untuk menelusuri:
•Kronologi kejadian secara mendalam.
•Sistem kerja dan standar keselamatan (K3) yang diterapkan perusahaan.
•Dampak lingkungan di sekitar area pertambangan.
Sanksi Berdasarkan Temuan
Terkait tuntutan penutupan tambang, Yansuri menjelaskan bahwa langkah ekstrem tersebut hanya akan diambil jika ditemukan pelanggaran fatal yang tidak bisa diperbaiki lagi.
“Kalau salah, kita benahi. Kalau masih bisa diperbaiki, kita perbaiki. Tetapi jika tidak bisa, maka harus dihentikan sementara sampai benar-benar memenuhi aturan,” tegasnya.
Koordinasi Lintas Komisi
Meski Komisi IV menangani urusan pertambangan dan lingkungan, Yansuri menyebutkan bahwa aspek kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang mengakibatkan korban jiwa juga akan melibatkan koordinasi dengan Komisi V DPRD Sumsel.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja terpenuhi dan standar keselamatan kerja di Sumatera Selatan, khususnya di perusahaan besar seperti PTBA, benar-benar dijalankan sesuai Undang-Undang. (DN)








