MEDIABBC.co.id, PALEMBANG – Gerak cepat aparat kembali diuji. Dalam waktu tak sampai 24 jam, jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Selatan bersama Polres Musi Rawas Utara membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi brutal di sebuah pusat rehabilitasi narkoba di Musi Rawas Utara (Muratara).
Tersangka berinisial S (43) diringkus saat hendak melarikan diri ke Bali menggunakan bus antarprovinsi. Ia ditangkap di Kota Palembang pada Minggu (15/2/2026) siang, setelah sebelumnya melakukan aksi kekerasan terhadap petugas jaga di Pusat Rehabilitasi Narkoba Yayasan Cahaya Putra Anugerah, Kelurahan Muara Rupit, Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Aksi nekat itu terjadi saat dua petugas, IK (27) dan AP (42), tengah berjaga. S bersama tiga rekannya, yang juga tercatat sebagai pasien rehabilitasi mendatangi korban usai melaksanakan ibadah. Tanpa banyak bicara, mereka langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
Tak hanya mengandalkan tenaga, tersangka mengancam korban menggunakan obeng yang diarahkan ke tubuh petugas. Dalam kondisi terdesak, korban dipaksa menyerahkan kunci ruangan dan kendaraan operasional yayasan.
Pelaku kemudian menggondol satu unit ponsel Infinix Smart 8, uang tunai Rp850 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat milik yayasan. Motor tersebut diduga telah digadaikan oleh para pelaku untuk membiayai pelarian.
Begitu laporan diterima, Tim Opsnal Satreskrim bergerak cepat. Pengejaran dilakukan secara maraton sejak Sabtu pagi. Polisi melacak pergerakan tersangka yang berusaha keluar dari wilayah Muratara.
Pelarian itu akhirnya terhenti di Palembang. Petugas menyergap S di titik perlintasan bus sekitar pukul 14.00 WIB saat ia bersiap meninggalkan Sumatera Selatan menuju Bali.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen tegas kepolisian dalam Operasi Pekat Musi 2026 untuk memberantas kejahatan jalanan dan premanisme.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk kabur. Kurang dari 24 jam, tersangka sudah kami amankan,” tegasnya.
Kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Muratara. Polisi masih memburu tiga pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 479 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini sekaligus menjadi alarm keras bagi pengelola lembaga rehabilitasi agar memperketat pengawasan internal. Aparat memastikan pengejaran terhadap pelaku lain terus dilakukan hingga seluruhnya tertangkap.(,H Rizal).












