MEDIABBC.co.id – MUSI BANYUASIN – Polsek Bayung Lencir berhasil membongkar sindikat pencurian minyak kondensat milik PT PHE Jambi Merang. Dalam operasi tersebut, polisi meringkus tujuh tersangka beserta barang bukti dua unit mobil pengangkut hasil curian.
Kasi Humas Polres Muba, AKP S. Hutahaean, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian di jalur pipa KP 15 SKN/NGF, Desa Mendis Jaya, pada Jumat (20/2/2026) lalu.
“Setelah melalui gelar perkara, status kasus ditingkatkan menjadi penyidikan. Saat ini ketujuh tersangka sudah ditahan di Polsek Bayung Lencir,” tegas Hutahaean mewakili Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo.
Adapun identitas para tersangka yang semuanya warga Musi Banyuasin berinisial: AR (37), SR (40), BA (29), EH (36), AA (31), AM (30), dan DATY (25).
Modus Operandi:
Para pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini memiliki peran spesifik, mulai dari menggali tanah, mengebor pipa, hingga memasang clamp valve (klem). Minyak yang keluar ditampung menggunakan terpal sebelum dipindahkan ke dalam mobil.
“Akibat aksi ini, perusahaan mengalami kerugian materiil mencapai Rp108.030.000,” tambahnya.
Barang Bukti & Sanksi:
Polisi menyita satu set clamp valve, selang sepanjang 50 meter, terpal besar, serta dua unit Daihatsu Granmax yang salah satunya berisi 1.000 liter kondensat. Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 juncto Pasal 591 KUHP Baru tentang pencurian dengan pemberatan.
(Bambang)












