MEDIABBC.co.id, PALEMBANG —
Gelombang dugaan korupsi di sektor pendidikan kembali mencuat di Sumatera Selatan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Situasi Terkini (PST) resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Kamis (12/3/2026), terkait dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan dana pendidikan di sejumlah SMA Negeri di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Dalam laporan tersebut, PST menyeret beberapa sekolah sekaligus, yakni SMA Negeri 1 Tulung Selapan, SMA Negeri 03 Kayu Agung, SMA Negeri 04 Ogan Komering Ilir, serta SMA Negeri 1 Ogan Komering Ilir. Keempat sekolah itu diduga memiliki persoalan serius dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Program Sekolah Gratis (PSG/PSB).
PST menilai praktik pengelolaan dana pendidikan di sejumlah sekolah tersebut sarat kejanggalan dan diduga dilakukan secara tertutup oleh segelintir oknum.
Ketua Umum PST, Dian HS, mengatakan laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk kontrol publik atas penggunaan uang negara di sektor pendidikan.
“Dana pendidikan ini nilainya miliaran rupiah. Jika pengelolaannya tidak transparan dan tidak sesuai fakta di lapangan, maka sangat patut diduga ada penyimpangan yang mengarah pada praktik KKN,” tegas Dian dalam keterangannya.
Salah satu yang menjadi perhatian serius PST adalah pengelolaan anggaran di SMA Negeri 1 Ogan Komering Ilir.
Dalam dokumen laporan yang diserahkan ke Kejati Sumsel, PST merinci nilai anggaran yang dikelola sekolah tersebut selama periode 2023–2025 dengan jumlah yang sangat besar.
Rinciannya meliputi:
-
Dana BOS (2023–2025): Rp4.217.982.700
-
Dana PSG/PSB (2023–2025): Rp4.218.000.000
Dengan demikian total anggaran yang dikelola dalam tiga tahun tersebut mencapai lebih dari Rp8,4 miliar.
Menurut Dian, berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber internal sekolah serta hasil penelitian tim PST, realisasi penggunaan dana tersebut dinilai tidak wajar dan tidak sinkron dengan kondisi nyata di lapangan.
“Kami menemukan adanya indikasi kuat penyimpangan. Realisasi anggaran yang dilaporkan diduga tidak sesuai dengan fakta yang ada,” ujarnya.
PST juga menyoroti dugaan bahwa pengelolaan dana BOS dan PSG di sekolah tersebut dilakukan secara tertutup dan hanya diketahui oleh oknum tertentu di internal sekolah.
Menurut PST, praktik tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
“Kami mendapatkan informasi bahwa pengelolaan dana ini diduga hanya diketahui oleh oknum kepala sekolah dan bendahara saja. Padahal dana pendidikan wajib dikelola secara terbuka,” kata Dian.
PST menilai kondisi itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta aturan teknis pengelolaan dana pendidikan seperti Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021.
Selain itu, PST juga menyoroti adanya dugaan pungutan terhadap siswa di sejumlah sekolah yang dilaporkan, yang dinilai tidak sejalan dengan aturan pendidikan di sekolah negeri.
Melalui surat laporan bernomor 03122026/LP-Dumas BOS SMAN 01 OKI/PST/III/2026, PST mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan segera melakukan penyelidikan menyeluruh.
Ada empat tuntutan utama yang disampaikan PST kepada aparat penegak hukum:
-
Mendukung penuh Kejati Sumsel dalam upaya pencegahan dan pemberantasan praktik KKN di sektor pendidikan.
-
Mendesak Kejati Sumsel mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana BOS dan PSG di SMA Negeri di OKI periode 2023–2025.
-
Meminta aparat penegak hukum memanggil kepala sekolah serta pihak terkait untuk dimintai keterangan dan dokumen realisasi anggaran.
-
Mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat.
PST juga menyatakan laporan tersebut telah ditembuskan ke sejumlah instansi penting, termasuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, serta Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan.
“Jangan sampai dana yang seharusnya untuk mencerdaskan anak bangsa justru menjadi bancakan oknum. Kami akan kawal kasus ini sampai terang,” tegas Dian.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMA Negeri 1 Ogan Komering Ilir maupun sekolah lain yang dilaporkan belum memberikan tanggapan resmi atas laporan yang dilayangkan oleh PS.(H Rizal).












