MEDIABBC.co.id, PALEMBANG – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menyita sejumlah aset milik PT KMM, Selasa (28/4/2026). Penyitaan ini merupakan tindak lanjut atas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam kegiatan pendistribusian semen di wilayah Sumatera Selatan periode 2018-2022.
Aset yang disita berlokasi di batching plant PT KMM, Jl. Soekarno Hatta, Palembang. Adapun rincian aset yang diamankan meliputi:
* 8 unit Truck Mixer (truk molen).
* 5 unit Dump Truk.
* 1 unit Excavator.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menyatakan bahwa seluruh proses penyitaan berjalan kondusif. “Selanjutnya, tim penyidik mengajukan permintaan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus per hari ini, 29 April 2026,” ujarnya.(Jack).

=========================================












