MEDIABBC.co.id,. PALEMBANG — Lembaga Advokasi Sakerja Rakyat (LASKAR) Provinsi Sumatera Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Palembang dengan membawa sejumlah tuntutan terkait tata kelola Perumda Pasar Palembang Jaya.
Dalam aksi tersebut, massa menyoroti dugaan kejanggalan dalam pengelolaan aset daerah, proses pengadaan pekerjaan, hingga mutu proyek pengecoran halaman parkir Pasar Kilometer 5. LASKAR Sumsel mendesak Pemerintah Kota Palembang dan aparat pengawasan internal untuk membuka seluruh proses secara transparan serta menindaklanjuti setiap temuan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Aksi itu, menurut LASKAR Sumsel, merupakan bentuk kontrol masyarakat sekaligus dorongan agar potensi penyimpangan dalam pengelolaan aset dan keuangan daerah dapat dicegah sejak dini.
“Pasar merupakan aset dan sumber pendapatan daerah yang harus dikelola secara transparan dan profesional untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai muncul dugaan penggunaan material dengan kualitas lebih rendah, sementara pembiayaan yang dibebankan justru tidak sesuai dengan kualitas pekerjaan,” tegas Jacklin dalam aksi tersebut.
Soroti Dugaan Kejanggalan Proyek Parkir Rp209 Juta
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan LASKAR Sumsel adalah proyek pengecoran lahan parkir Pasar Kilometer 5 dengan nilai sekitar Rp209 juta.
Berdasarkan data yang disampaikan massa aksi, pada 30 Juni dua perusahaan disebut mengajukan penawaran pekerjaan pengecoran dengan spesifikasi beton K-250.
PT Anugerah Gemilang Nusantara disebut mengajukan penawaran sebesar Rp1.250.000 per meter kubik, belum termasuk PPN 11 persen. Sementara perusahaan lain, PT Karya Beton, disebut menawarkan harga Rp1.220.000 per meter kubik.
Namun, LASKAR Sumsel mempertanyakan proses lanjutan pengadaan tersebut setelah muncul informasi bahwa pada 6 Juli dilakukan penawaran ulang oleh salah satu perusahaan dengan harga Rp1.215.000 per meter kubik.
Massa aksi menduga terdapat kejanggalan dalam proses tersebut karena penawaran ulang itu, menurut mereka, perlu ditelusuri untuk memastikan apakah seluruh tahapan pengadaan telah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur.
Atas dasar itu, LASKAR Sumsel meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen dan tahapan pengadaan, mulai dari penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), Purchase Order (PO), proses evaluasi penawaran, nota dinas, dokumen pemeriksaan pekerjaan hingga bukti foto di lapangan.tegs jacklin.
Persoalan lain yang disampaikan dalam aksi adalah dugaan ketidaksesuaian mutu beton pada pekerjaan pengecoran halaman parkir Pasar Kilometer 5.
Menurutnya berdasarkan hasil pengambilan sampel melalui metode core drilling dan pengujian laboratorium yang mereka jadikan dasar aspirasi, mutu beton yang terpasang diduga tidak mencapai spesifikasi K-250 sebagaimana disebut dalam pekerjaan.
Massa menyebut hasil pengujian yang mereka peroleh menunjukkan angka K-80. Jika data dan hasil pengujian tersebut benar serta dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, maka persoalan itu dinilai serius dan harus segera diverifikasi oleh pihak berwenang.
LASKAR Sumsel menilai perbedaan antara spesifikasi pekerjaan dan mutu hasil pekerjaan berpotensi menimbulkan persoalan terhadap kualitas proyek maupun nilai pembayaran yang akan dilakukan.
Karena itu, mereka mendesak agar pembayaran proyek senilai sekitar Rp209 juta tersebut tidak dilakukan sebelum seluruh hasil pekerjaan diverifikasi secara independen dan dipastikan sesuai dengan spesifikasi serta ketentuan kontrak.
Massa juga meminta dilakukan uji ulang terhadap mutu beton oleh pihak atau lembaga yang berwenang dan independen.
Selain proyek parkir Pasar Kilometer 5, LASKAR Sumsel juga menyoroti pengelolaan Pasar 16 Ilir Palembang.
Mereka meminta adanya kejelasan dan tindak lanjut terhadap hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ATT) atau pemeriksaan khusus yang disebut telah dilakukan Inspektorat Kota Palembang.
LASKAR juga mempertanyakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tersebut serta meminta transparansi mengenai langkah yang telah atau akan dilakukan terhadap temuan yang berkaitan dengan pengelolaan aset Pasar 16 Ilir.
Perjanjian kerja sama terkait pengelolaan pasar tersebut juga diminta untuk dievaluasi guna memastikan kepentingan Pemerintah Kota Palembang sebagai pemilik aset daerah tetap terlindungi.
Dalam pernyataan sikapnya, LASKAR Sumsel menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kota Palembang dan Inspektorat Kota Palembang.
Pertama, mereka mendesak agar pembayaran proyek pengecoran halaman parkir Pasar Kilometer 5 senilai sekitar Rp209 juta ditahan hingga proses pemeriksaan dan verifikasi atas kualitas pekerjaan selesai dilakukan.
Kedua, LASKAR meminta audit menyeluruh serta pengujian ulang terhadap mutu beton untuk memastikan apakah pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi K-250 yang menjadi dasar pelaksanaan proyek.
Ketiga, mereka meminta seluruh proses pengadaan diperiksa secara terbuka, termasuk dokumen RAB, PO, proses penawaran dan evaluasi, nota dinas serta dokumen pengawasan dan pemeriksaan pekerjaan.
Keempat, massa aksi mendesak agar tindak lanjut hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu terkait pengelolaan Pasar 16 Ilir tidak berhenti hanya pada dokumen pemeriksaan, melainkan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
LASKAR Sumsel juga meminta dilakukan evaluasi terhadap jajaran manajemen Perumda Pasar Palembang Jaya. Mereka mendesak agar Direktur Utama dievaluasi secara menyeluruh dan meminta pencopotan apabila nantinya terbukti terdapat kelalaian, pelanggaran, atau kegagalan dalam menjalankan tata kelola perusahaan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Inspektorat: Aspirasi Akan Dilaporkan kepada Pimpinan
Menanggapi aksi tersebut, perwakilan Inspektorat Kota Palembang hadir menemui massa aksi.
Dalam pertemuan itu, pihak Inspektorat didampingi unsur Inspektur Pembantu serta tim investigasi untuk mendengarkan aspirasi dan sejumlah data yang disampaikan LASKAR Sumsel.

Terkait proyek pengecoran halaman parkir Pasar Kilometer 5, Inspektorat menyatakan telah menerima dan mendengarkan aspirasi massa mengenai permintaan pengawasan serta tindak lanjut terhadap pekerjaan tersebut.
Sementara mengenai permintaan transparansi dan tindak lanjut hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu yang disebut dilakukan pada Agustus 2025, perwakilan Inspektorat menyampaikan bahwa aspirasi tersebut akan dibawa dan dilaporkan kepada pimpinan untuk mendapatkan tindak lanjut sesuai mekanisme.
Inspektorat juga menyampaikan bahwa agenda penugasan untuk September telah disusun. Namun, aspirasi dan tuntutan yang disampaikan massa akan dilaporkan agar dapat dipertimbangkan dalam penugasan pemeriksaan sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.
Aksi LASKAR Sumsel kini menempatkan tata kelola Perumda Pasar Palembang Jaya dalam sorotan publik.
Sejumlah dugaan dan data yang disampaikan massa aksi tentu memerlukan pemeriksaan serta pembuktian oleh pihak yang memiliki kewenangan. Namun, tuntutan untuk membuka proses pengadaan, memverifikasi mutu pekerjaan, menindaklanjuti hasil audit dan memastikan pengelolaan aset daerah berjalan transparan menjadi bagian penting dari pengawasan publik.
Apabila ditemukan pelanggaran administratif, kerugian daerah, penyimpangan prosedur maupun unsur perbuatan melawan hukum berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, LASKAR Sumsel mendesak agar langkah penegakan aturan dilakukan secara tegas dan tidak berhenti pada evaluasi semata.
Sebaliknya, seluruh pihak yang menjadi objek sorotan juga perlu diberikan ruang untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi agar persoalan ini dapat disajikan secara berimbang kepada publik.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi dari manajemen Perumda Pasar Palembang Jaya terkait seluruh dugaan dan tuntutan yang disampaikan LASKAR Sumsel masih diperlukan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Perumda Pasar Palembang Jaya, Pemerintah Kota Palembang, Inspektorat Kota Palembang, maupun pihak-pihak terkait lainnya.
Mukhlis

=========================================












