=========================================

Praperadilan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditolak, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka hingga Penyitaan Sah

MEDIABBC.co.id – JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik.

Dalam putusan yang dibacakan Kamis (27/8/2026), hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyatakan dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, proses penyidikan, penetapan tersangka, penggeledahan, hingga penyitaan yang menjadi objek gugatan praperadilan dinyatakan sah.

“Dalam pokok perkara, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon,” ujar Hakim Richard Edwin Basoeki saat membacakan putusan.

Salah satu dalil yang dipersoalkan Febrie adalah penetapan status tersangka tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya sebagai calon tersangka. Namun, hakim menilai tindakan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang dijadikan dasar dalam perkara tersebut.

Menurut pertimbangan hakim, penetapan tersangka tidak mensyaratkan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka sebagai syarat mutlak. Penyidik cukup memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, hakim menyatakan penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti yang diperoleh secara independen sebelum Febrie ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2026.

Alat bukti tersebut, menurut pertimbangan putusan, antara lain berupa keterangan ahli, dokumen transaksi, serta keterangan saksi yang berkaitan dengan dugaan permintaan dan penyerahan uang dalam mata uang Dolar Singapura dengan nilai setara sekitar Rp40 miliar.

Hakim juga menolak keberatan pemohon terkait tindakan penggeledahan yang dipersoalkan karena disebut dilakukan tanpa izin Jaksa Agung. Dalam pertimbangannya, hakim menilai syarat atau hak tertentu yang dijadikan dasar keberatan tersebut tidak bersifat mutlak dalam konteks perkara yang tengah disidik.

Selain itu, permohonan untuk membatalkan penyitaan terhadap sejumlah aset, termasuk emas dan uang tunai, turut ditolak.

Pemohon sebelumnya mempersoalkan penyitaan tersebut dengan alasan tindak pidana asal yang berkaitan dengan dugaan TPPU belum dibuktikan secara final melalui putusan pengadilan.

Namun, hakim menegaskan penyidikan perkara TPPU tidak harus menunggu tindak pidana asal diputus secara berkekuatan hukum tetap.

“Tindak pidana asal harus ada dan harus mempunyai dasar bukti awal, tetapi tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu secara final sebelum penyidikan dan penetapan tersangka TPPU dilakukan,” tegas Hakim Richard dalam pertimbangannya.

Hakim juga menolak dalil terkait pelimpahan penanganan perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung yang sebelumnya dipersoalkan pemohon.

Menurut hakim, proses tersebut merupakan bagian dari koordinasi operasional antarpenegak hukum dan tidak menyebabkan proses penyidikan yang telah berjalan menjadi terputus.

Karena penyidikan awal dinilai sah, Kejaksaan Agung disebut dapat menggunakan alat bukti yang telah diperoleh dan diserahkan dalam proses penanganan perkara tanpa harus mengulangi seluruh tahapan penyidikan dari awal.

“Penyerahan perkara tersebut tidak menyebabkan penyidikan terputus, dan tidak pula mewajibkan turut termohon (Kejaksaan) mengulangi seluruh proses penyidikan dari awal,” ucap Hakim Richard.

Dengan ditolaknya seluruh permohonan tersebut, upaya hukum praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah tidak mengubah status tersangkanya maupun keabsahan tindakan penyidikan yang menjadi objek permohonan.

Putusan tersebut sekaligus mempertegas bahwa seluruh tindakan yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan, mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan, hingga penyitaan, dinyatakan sah menurut pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jurnalis: Jack

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *