MEDIABBC.co.id, Palembang — Pembongkaran bangunan ruko milik pengusaha Roby Hartono alias Afat oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memicu sorotan meski menelan kerugian besar, pihak kuasa hukum menegaskan sikap tegas patuh pada aturan, tanpa perlawanan.
Kuasa hukum Afat, Deni Tegar, menyatakan kliennya memilih tunduk pada keputusan pemerintah sebagai bentuk penghormatan terhadap penegakan hukum tata ruang.
“Kami tidak melawan. Kalau ini bagian dari penegakan aturan, kami dukung,” kata Deni dalam konferensi pers, Rabu (01/04/2026).
Deni mengungkapkan, sebelum tindakan pembongkaran paksa dilakukan, pihaknya telah lebih dulu menerima surat peringatan resmi dari Pemkot. Tidak tinggal diam, mereka bahkan berinisiatif membongkar bangunan secara mandiri.
Koordinasi dengan Satpol PP dan Dinas PU pun sempat dilakukan agar segel bangunan dibuka. Tujuannya jelas: menghindari tindakan paksa dari pemerintah.
Namun rencana itu tak berjalan mulus.
Momentum libur Hari Raya Idul Fitri membuat tenaga pekerja terbatas, sehingga pembongkaran mandiri berjalan lambat. Dalam waktu tujuh hari yang diberikan pemerintah, hanya sebagian bangunan, terutama lantai dua yang berhasil dibongkar.
“Saat waktu habis dan surat perintah pembongkaran keluar, kami tidak punya pilihan selain pasrah,” ujar Deni.
Di tengah simpang siur informasi, Deni meluruskan isu yang berkembang di masyarakat. Ia menegaskan, pembongkaran bukan disebabkan oleh kedekatan bangunan dengan pipa gas.
Menurutnya, hasil pengukuran bersama menunjukkan jarak bangunan dengan pipa gas lebih dari 9 meter masih dalam batas aman.
Masalah utamanya adalah pelanggaran terhadap garis badan bangunan (GBB), yang merupakan aturan krusial dalam tata ruang kota.
“Ini murni soal GBB, bukan pipa gas,” tegasnya.
Akibat pembongkaran tersebut, Afat ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp1,4 miliar padahal, progres pembangunan ruko telah mencapai sekitar 40 persen.
Meski demikian, Deni menyebut kliennya menerima kerugian tersebut sebagai konsekuensi hukum.
“Ini pelajaran mahal. Ke depan, semua pihak harus lebih teliti dalam perizinan dan perencanaan pembangunan,” katanya.
Kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkot Palembang tidak memberi ruang bagi pelanggaran tata ruang, sekalipun melibatkan investasi bernilai besar.
Di sisi lain, sikap kooperatif dari pihak pengusaha juga menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap aturan masih menjadi pijakan utama meski harus dibayar dengan kerugian miliaran rupiah.( H Rizal).













