=========================================

Diduga Aniaya Pengunjung Hingga di Kantor Polisi, Diskotik The Hevn Bandar Lampung Disorot

MEDIABBC.co.id, PALEMBANG — Dugaan praktik brutal dan tindakan arogan yang terjadi di Diskotik The Hevn Kota Bandar Lampung kini menjadi sorotan publik. Seorang pengunjung bernama Yudha Eka Prayoga mengaku menjadi korban penganiayaan sebanyak dua kali yang diduga dilakukan oleh pihak keamanan (security) tempat hiburan malam tersebut.

Yang lebih mengejutkan, aksi penganiayaan pertama bahkan disebut terjadi di lingkungan Polsek Bumi Waras dan diduga disaksikan langsung oleh sejumlah anggota polisi tanpa adanya tindakan pencegahan.

Kuasa hukum korban dari Law Office Defi Iskandar SH MH, menegaskan pihaknya meminta Kapolda Lampung turun tangan dan memerintahkan Bidang Propam melakukan pemeriksaan terhadap anggota piket Polsek Bumi Waras saat kejadian berlangsung.

“Ini sangat memprihatinkan. Klien kami diduga dianiaya di kantor polisi dan tidak ada satu pun anggota yang berusaha melerai. Kalau benar ada pembiaran, maka ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum,” tegas Defi Iskandar SH MH saat memberikan keterangan kepada awak media.

Peristiwa pertama terjadi pada 9 September 2025. Saat itu, korban diduga dianiaya diduga oleh pihak diskotik The Hevn. Penganiayaan itu terjadi Saat korban berada di Polsek Bumi Waras.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius hingga harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Mesuji, Lampung.

Ironisnya, saat hendak membuat laporan polisi di Polsek Bumi Waras, laporan korban tersebut diduga tidak diterima oleh pihak kepolisian Polsek Bumi Waras.

Karena merasa tidak mendapatkan perlindungan hukum, korban akhirnya melapor ke Polda Lampung dengan laporan polisi Nomor: LP/B/64/IX/SPKT/Polda Lampung tertanggal 15 September 2025. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polresta Bandar Lampung.

Tak berhenti di situ, dugaan penganiayaan kembali terjadi pada 22 Mei 2026. Korban datang ke Diskotik The Hevn untuk hiburan, namun tanpa alasan jelas diduga diminta keluar oleh sejumlah security.

Saat berada di luar lokasi, korban kembali diduga dianiaya. Bahkan ketika korban menyeberang jalan, ia dipanggil kembali oleh terduga security Diskotik The Hevn dan kembali mengalami kekerasan fisik.
Akibat kejadian kedua itu, korban mengalami luka pada bagian pelipis dan mata sebelah kiri hingga harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Mesuji Healthcare Center di Mesuji Lampung Utara.
Korban kemudian membuat laporan polisi di Polsek Bumi Waras dengan Nomor: LP/B/119/V/2026/SPKT Polsek Bumi Waras tertanggal 24 Mei 2026.

Kuasa hukum korban mendesak aparat kepolisian bertindak cepat dan profesional dalam menangani perkara tersebut.

“Kami meminta Kapolsek Bumi Waras segera menuntaskan penyelidikan, meningkatkan status perkara, dan menetapkan para pelaku sebagai tersangka. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah namun tumpul ke atas terhadap pihak-pihak yang memiliki kekuatan,” ujar Defi Iskandar SH MH.Kamis,(28/05/2026).

Defi juga menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan kliennya mendapatkan keadilan hukum.
Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama tempat hiburan malam The Hevn dan dugaan pembiaran aparat kepolisian ini kini menjadi perhatian publik serta memunculkan pertanyaan serius mengenai keamanan masyarakat dan profesionalisme aparat penegak hukum di Kota Bandar Lampung..(H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *