MEDIABBC.co.id, Musi Banyuasin — Kapolsek Lalan, IPTU M. Syazili, akhirnya angkat bicara menanggapi isu dugaan kriminalisasi dalam penanganan laporan warga Desa Sukajadi berinisial H terhadap terlapor Ad. Dengan nada tegas, ia memastikan bahwa proses hukum yang berjalan masih dalam tahap awal dan jauh dari upaya pemaksaan.
“Kami hanya melakukan klarifikasi, bukan menetapkan tersangka. Jangan langsung digiring seolah-olah ada kriminalisasi,” ujar Syazili saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Selasa malam (1/4/2026).
Pernyataan ini sekaligus merespons kekhawatiran pihak penasihat hukum terlapor yang menilai ada potensi tindakan berlebihan dalam proses hukum tersebut.
Namun di balik bantahan itu, publik justru menyoroti hal lain: kecepatan aparat dalam memproses laporan ini. Hanya dalam hitungan tiga hari sejak laporan diterima, surat pemanggilan sudah diterbitkan, bahkan dilakukan di hari libur.
Bagi sebagian pihak, langkah ini terkesan “terlalu gesit” untuk ukuran perkara yang masih kabur, terutama karena menyangkut sengketa lahan yang belum jelas status hukumnya.
Menjawab kritik tersebut, Syazili berdalih bahwa respons cepat merupakan tuntutan reformasi di tubuh aparat penegak hukum.
“Kami dituntut cepat. Kalau tujuh hari tidak ditindaklanjuti, justru bisa kami yang dilaporkan,” katanya.
Meski begitu, percepatan ini memunculkan pertanyaan krusial: apakah kecepatan sudah diimbangi dengan ketelitian?
Dalam penjelasannya, Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya fokus pada dugaan pengrusakan tanaman sebagaimana dilaporkan, bukan pada sengketa tanah.
Masalahnya, dugaan pengrusakan itu sendiri sangat bergantung pada siapa pemilik sah lahan tersebut.
“Kami tidak masuk ke soal tanah dulu. Tapi kalau nanti terbukti itu tanah milik terlapor, ya unsur pidananya bisa gugur,” ungkapnya.
Pernyataan ini justru mempertegas bahwa fondasi perkara masih rapuh. Tanpa kejelasan kepemilikan, tuduhan pidana berpotensi runtuh.
Fakta lain yang terungkap, pelapor hanya mengantongi kwitansi jual beli dengan ukuran lahan 20 x 60 meter, tanpa batas yang jelas. Dokumen ini dinilai belum cukup kuat untuk membuktikan kepemilikan sah.
Polisi pun berencana memanggil kepala desa dan pihak terkait untuk memastikan titik terang atas status lahan tersebut.
Artinya, inti konflik belum tersentuh, sementara proses hukum sudah berjalan.
Syazili juga mengakui bahwa pelapor H memiliki riwayat kasus sebelumnya. Namun, ia menegaskan hal itu tidak memengaruhi penanganan laporan.
“Semua warga punya hak melapor. Kami tetap objektif,” tegasnya.
Meski demikian, publik tetap menaruh perhatian besar pada bagaimana polisi menjaga keseimbangan antara respons cepat dan kehati-hatian.
Kasus ini kini menjadi lebih dari sekadar dugaan pengrusakan. Ia berkembang menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum dalam menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik.
Di satu sisi, polisi ingin menunjukkan kinerja cepat, di sisi lain, dasar perkara justru masih abu-abu.
Jika tidak ditangani secara cermat, bukan tidak mungkin kasus ini justru berbalik arah dari dugaan pengrusakan menjadi polemik soal keadilan hukum itu sendiri.
Untuk saat ini, satu hal yang pasti, penyelidikan masih berjalan. Namun publik menunggu lebih dari sekadar cepat mereka menuntut kepastian, transparansi, dan keadilan.( H Rizal).













