Tak Terbendung! Kuasa Hukum RI Tegaskan Pengosongan Aset di Palembang Tetap Jalan Meski Ada Perlawanan

Tak Terbendung! Kuasa Hukum RI Tegaskan Pengosongan Aset di Palembang Tetap Jalan Meski Ada Perlawanan

MEDIABBC.co.id, Palembang — Proses eksekusi pengosongan dua bidang tanah strategis di Kota Palembang memasuki babak krusial. Kuasa hukum pemenang lelang, RI, menegaskan bahwa langkah hukum tersebut tidak bisa lagi ditunda atau diganggu gugat, meskipun pihak termohon masih melakukan berbagai upaya perlawanan.

Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (4/4/2026), tim kuasa hukum yang dipimpin Andre Macan menyampaikan bahwa objek sengketa berupa dua bidang tanah dan bangunan dengan total luas 838 meter persegi—masing-masing bersertifikat SHM No.3239 (637 m²) dan SHM No.3749 (201 m²)—secara sah telah menjadi milik kliennya sejak April 2025 melalui mekanisme lelang resmi.

“Ini bukan lagi perkara baru. Klien kami adalah pemenang lelang yang sah berdasarkan Grosse Risalah Lelang tertanggal 23 April 2025. Secara hukum, kepemilikan sudah jelas. Tidak ada alasan untuk menunda eksekusi,” tegas Andre di hadapan awak media.

Objek tersebut berlokasi di kawasan Jalan Griya Villa Sukaram, Kecamatan Sukarami, Palembang. Namun hingga kini, aset tersebut masih dikuasai oleh Tina Fransisco selaku termohon eksekusi bersama pihak lain yang berada dalam penguasaannya.

Eksekusi Dijadwalkan 8 April, Aparat Disiagakan

Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus tertanggal 25 Maret 2026, eksekusi pengosongan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 8 April 2026. Kuasa hukum memastikan seluruh persiapan telah dilakukan secara matang, termasuk pengerahan puluhan personel di lapangan.

“Kami siapkan hampir 90 personel untuk memastikan proses berjalan lancar. Termasuk tim pengangkutan barang dan pengamanan lokasi. Area akan dipagari dan disterilkan,” ungkapnya.

Andre juga melontarkan peringatan keras kepada pihak termohon agar segera mengosongkan lokasi secara sukarela sebelum hari eksekusi.

“Kalau masih bertahan, kami tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang saat proses pengosongan paksa dilakukan,” ujarnya.

Ancaman Pidana Bagi Penghalang Eksekusi

Lebih jauh, tim hukum menegaskan bahwa segala bentuk upaya menghalangi eksekusi berpotensi berujung pidana. Mereka merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Pasal 280 ayat (1) jelas mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang menghambat atau merintangi pelaksanaan tugas pejabat pengadilan. Ini termasuk tindakan aktif maupun pasif,” kata Andre.

Pihaknya juga mengingatkan agar tidak ada pihak luar yang mencoba ikut campur dalam proses eksekusi.

Sudah Dilaporkan ke Polda Sumsel

Tak hanya perkara perdata, konflik ini juga telah merambah ranah pidana. Kuasa hukum RI mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan penyerobotan tanah ke Polda Sumatera Selatan sejak Juli 2025.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1002/VII/2025/SPKT/Polda Sumatera Selatan, yang menyoroti dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin serta penguasaan ilegal atas aset.

“Kami sebenarnya membuka ruang dialog sejak awal. Tapi pihak termohon justru bersikeras merasa paling benar dan menyalahkan semua pihak, mulai dari bank, penyelenggara lelang hingga aparat,” ungkap Andre.

Dinilai Rugikan Pemilik Sah

Kuasa hukum juga menyoroti adanya aktivitas usaha di atas objek sengketa yang disebut terus berjalan dan menghasilkan keuntungan bagi pihak termohon, meskipun secara hukum kepemilikan telah beralih.

“Ini jelas merugikan klien kami. Aset sudah dibeli secara sah, tapi manfaat ekonominya justru dinikmati pihak lain. Unsur pidana sangat kuat di sini,” tegasnya.

Tegas: Negara Tidak Boleh Kalah

Menutup pernyataannya, Andre menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini bukan hanya soal kepentingan kliennya, tetapi juga menyangkut wibawa hukum.

“Ini soal kepastian hukum. Negara tidak boleh kalah oleh pihak yang mengabaikan putusan dan proses hukum yang sah. Eksekusi harus tetap berjalan,” pungkasnya.

Dengan jadwal eksekusi yang tinggal hitungan hari, situasi di lapangan diprediksi akan memanas. Aparat keamanan pun diharapkan mampu memastikan proses berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjaga ketertiban di tengah potensi konflik yang mengintai. ( H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *