Dugaan Pencemaran Limbah B3 PT SON Disorot, Massa Desak Pemprov Sumsel Bertindak Tegas atau “Turut Bertanggung Jawab”
MEDIABBC.co.id, Palembang – Aroma pembiaran terhadap dugaan pencemaran lingkungan di Sumatera Selatan kembali menguat. Massa dari organisasi Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) mendatangi Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (8/4), menuntut tindakan tegas atas aktivitas industri yang diduga merusak ekosistem dan mengancam kesehatan warga.
Aksi ini bukan sekadar unjuk rasa biasa. SIRA secara terang-terangan menuding lemahnya pengawasan pemerintah daerah sebagai faktor utama terus berlangsungnya dugaan pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) oleh PT Sinar Ogan Nabati (PT SON) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Koordinator aksi, Rahmat Sandi Ikbal, menyebut kondisi di lapangan sudah berada pada tahap mengkhawatirkan. Sungai Sipait di Desa Muara Dumai, Kecamatan Lempuing Jaya, yang menjadi sumber kehidupan warga, kini berubah drastis.
“Air berubah gelap, berbau menyengat, ikan mati massal. Warga bahkan mengeluhkan gatal-gatal dan air tak lagi bisa dipakai untuk kebutuhan dasar. Ini bukan dugaan ringan, ini krisis lingkungan yang nyata,” tegasnya dalam orasi. Rabu,(08/04/2026).
Menurut SIRA, situasi ini tidak bisa lagi dianggap sebagai pelanggaran administratif biasa.
Mereka menilai ada indikasi kuat kelalaian sistematis dalam pengawasan yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP).
“Apa gunanya regulasi kalau tidak ditegakkan? Kalau pemerintah terus diam, maka patut diduga ada pembiaran. Dan pembiaran adalah bentuk lain dari keterlibatan,” ujar salah satu orator dengan nada keras.
Dalam tuntutannya, SIRA mendesak:
-
Investigasi menyeluruh oleh tim penegakan hukum lingkungan (Gakkum) terhadap PT SON
-
Pemberian sanksi tegas hingga pencabutan izin operasional
-
Intervensi langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
Mereka juga membuka kemungkinan membawa kasus ini ke level nasional jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat.
Sementara itu, pihak DLHP Sumatera Selatan yang diwakili Kepala Bidang Penegakan Hukum, Yulkar Pramilus, menyatakan laporan akan ditindaklanjuti.
Namun, pernyataan tersebut dinilai masih normatif dan belum menjawab tuntutan publik akan tindakan cepat.
“Kami akan sampaikan ke pimpinan dan segera melakukan koordinasi serta investigasi. Proses sanksi akan melalui mekanisme administrasi,” ujarnya.
Pernyataan itu justru memicu keraguan di kalangan massa aksi. Mereka menilai pendekatan administratif tidak cukup untuk menangani dugaan pencemaran yang telah berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.
Aksi berlangsung tertib di bawah pengawalan aparat, namun pesan yang disampaikan jelas: publik menunggu bukti, bukan janji.
Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata, tekanan terhadap pemerintah dipastikan akan semakin besar.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam melindungi lingkungan. Di tengah meningkatnya sorotan publik, sikap diam bukan lagi pilihan. (H Rizal).













