Bongkar Dugaan KKN di Ogan Ilir, PST Resmi Laporkan Tiga Dinas ke Kejati Sumsel Terkait Proyek Tumpang Tindih dan Mark-Up!

MEDIABBC.co.id, ​PALEMBANG – Gelombang tuntutan pemberantasan korupsi kembali mengguncang Sumatera Selatan. Organisasi aktivis Pemerhati Situasi Terkini (PST) resmi melayangkan laporan pengaduan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kamis (09/04/2026).

Laporan tersebut menyasar dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terstruktur di tiga instansi vital Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir: Bagian Umum, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

​Koordinator Aksi PST, Dian HS, mengungkapkan bahwa salah satu temuan paling mencolok adalah proyek Pengadaan Videotron Outdoor pada Bagian Umum Setda Ogan Ilir tahun anggaran 2025 senilai Rp 3,01 miliar.

​”Hasil investigasi lapangan kami menemukan indikasi kuat adanya mark-up harga yang gila-gilaan. Kualitas barang yang dipasang diduga tidak sebanding dengan nilai miliaran rupiah tersebut. Bahkan, videotron yang terpasang sering tidak berfungsi maksimal. Ini jelas ada permainan,” tegas Dian di depan gedung Kejati Sumsel.

​Tak hanya itu, PST juga menyoroti pos anggaran di Dinas Kominfo Ogan Ilir terkait beban kawat/faksimili/internet/TV berlangganan yang totalnya mencapai Rp 2,07 miliar (terbagi dalam tiga kode RUP). PST menduga terjadi manipulasi laporan realisasi demi mengeruk keuntungan pribadi.

​Dosa anggaran di Ogan Ilir tampaknya semakin tebal di sektor infrastruktur. PST membeberkan adanya dugaan proyek tumpang tindih (overlap) pada Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir tahun 2025 di lokasi yang sama, yaitu:

1. Pembangunan Jalan TPA Palemraya (Pagu Rp 6,23 Miliar).

2. ​Peningkatan dan Penataan Jalan TPA Palemraya (Pagu Rp 6,00 Miliar).

“Ini adalah modus klasik pemborosan uang negara. Dua paket pekerjaan dikerjakan di lokasi yang sama dalam waktu yang berdekatan. Ini bukan sekadar inefisiensi, tapi indikasi kuat tindak pidana korupsi yang direncanakan!” seru Sukirman, Koordinator Lapangan PST.

​​Dalam berkas laporannya, PST menyampaikan empat tuntutan utama kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan:

3. Investigasi Menyeluruh: Meminta jaksa melakukan penyelidikan dan penyidikan tuntas atas indikasi KKN di Bagian Umum, Dinas Kominfo, dan Dinas PUPR Ogan Ilir.

4. ​Panggil Oknum Pejabat: Mendesak Kejati Sumsel segera memanggil dan memeriksa oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Dinas terkait yang diduga menyalahgunakan wewenang.

5. ​Transparansi Anggaran: Menuntut keterbukaan data realisasi kegiatan yang telah dilaksanakan agar dicocokkan dengan fakta di lapangan.

6. ​Sanksi Tegas: Meminta aparat penegak hukum tidak pandang bulu dalam menindak aktor intelektual di balik dugaan kerugian negara ini.

​”Kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan mengawal kasus ini sampai para perampok uang rakyat di Ogan Ilir memakai rompi oranye. Jangan sampai anggaran negara hanya jadi bancakan oknum yang haus harta,” pungkas Dian.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menerima berkas laporan dari PST dan akan segera melakukan telaah lebih lanjut terkait bukti-bukti yang dilampirkan.( H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *