Pungli Parkir Kian Brutal di Palembang, Wartawan Jadi Korban: Negara Tak Hadir di Ruang Publik

MEDIABBC.co.id, Palembang Praktik pungutan liar (pungli) parkir di ruang publik kembali menunjukkan wajah aslinya: intimidatif, semena-mena, dan seolah kebal hukum. Ironisnya, kali ini yang menjadi korban adalah seorang wartawan yang baru saja menjalankan tugas jurnalistik.

Insiden tersebut terjadi di kawasan kuliner Jalan POM IX, tepat di samping Palembang Square Mall, area yang seharusnya menjadi etalase kenyamanan kota, bukan ladang pemerasan terselubung.

Hendra Saputra bersama sejumlah rekan wartawan hendak meninggalkan lokasi usai menikmati kuliner khas Palembang. Saat proses keluar parkir, mereka diarahkan oleh seorang oknum juru parkir. Tanpa curiga, Hendra memberikan uang Rp2.000, sesuai tarif umum yang berlaku.

Namun situasi berubah cepat. Oknum tersebut secara sepihak menaikkan tarif menjadi Rp5.000, disertai nada mengejek dan sikap menekan. Permintaan itu bukan sekadar imbauan, melainkan paksaan.

Ketika Hendra mempertanyakan dasar tarif tersebut, oknum justru semakin agresif dan bersikap seolah memiliki otoritas penuh. Adu argumen tak terhindarkan, bahkan nyaris berujung bentrokan fisik.

“Ini bukan lagi soal parkir. Ini pemaksaan. Cara-caranya sudah seperti pemerasan,” tegas Hendra.

Ketegangan baru mereda setelah rekan Hendra memilih membayar Rp2.000 dan segera meninggalkan lokasi demi menghindari konflik lebih jauh.

Namun persoalan tidak berhenti di situ.

Hendra menegaskan bahwa praktik seperti ini bukan kejadian tunggal. Polanya berulang, terstruktur, dan terjadi di banyak titik keramaian di Palembang.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan serius: di mana peran negara?

Ketiadaan pengawasan yang efektif membuat ruang publik dikuasai oleh oknum yang bertindak di luar aturan. Tarif parkir tidak lagi berbasis regulasi, melainkan ditentukan oleh siapa yang paling berani menekan pengguna.

Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pembiaran yang berbahaya.

Jika dibiarkan, praktik seperti ini bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga menciptakan rasa takut dan ketidakamanan bagi masyarakat. Bahkan, citra kota pun ikut dipertaruhkan.

Desakan kini mengarah ke Dinas Perhubungan Kota Palembang untuk tidak lagi bersikap reaktif dan seremonial. Penertiban sesaat tanpa pengawasan berkelanjutan hanya akan menjadi formalitas tanpa dampak nyata.

Langkah tegas, sistematis, dan berkelanjutan mutlak diperlukan, termasuk penindakan hukum terhadap oknum yang terbukti melakukan pungli.

Jika tidak, maka ruang publik akan terus menjadi arena “hukum rimba”, di mana yang kuat menekan, dan masyarakat hanya bisa pasrah.

Palembang tidak kekurangan aturan. Yang kurang adalah keberanian untuk menegakkan.(H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *